KPK Telusuri Deretan Aset Muhamad Haniv dalam Kasus Gratifikasi DJP
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menelisik aset milik eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015–2018, Muhamad Haniv.
Sebagai informasi, Haniv merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini dan diduga menerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan timnya kini fokus menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Perkaranya masih kita tangani termasuk juga kita sekarang sedang menelisik aset-aset yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Jumat (21/11/2025).
Ia mengungkapkan terdapat beberapa aset yang tengah diperdalam statusnya, salah satunya berupa rumah santai atau cottage di suatu lokasi.
“Karena ada, seingat saya itu ada satu rumah makan yang cukup besar, kemudian juga ada cottage, kemudian juga ada beberapa tempat usaha gitu,” tuturnya.
Menurut Asep, penelusuran aset menjadi bagian penting dalam proses asset recovery. KPK memastikan upaya pengembalian kerugian keuangan negara berjalan seiring dengan proses hukum.
“Nah ini sedang kita telisik ke sana. Ini karena dikaitkan tentunya dengan asset recovery,” ujarnya.
Asep menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada penghukuman badan. Pemulihan kerugian negara menjadi tujuan yang tidak dapat dipisahkan dari proses penindakan.
“Seperti kita ketahui bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan untuk memenjarakan para pelakunya, penghukuman badan,” tegas Asep.
Dia mengingatkan bahwa uang negara yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran masyarakat tidak dapat dimanfaatkan akibat praktik koruptif para pelaku.
“Tetapi juga bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perilaku koruptif dari para pelaku tersebut,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21.560.840.634. Ia diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Haniv dituding menyalahgunakan kekuasaannya untuk membantu bisnis anaknya, Feby Paramita, yang menjalankan usaha pakaian pria bernama FH Pour Homme, termasuk dalam penyelenggaraan fashion show.
Ia disebut menerima gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, menerima valuta asing senilai Rp6.665.006.000, serta menempatkan deposito di BPR sebesar Rp14.088.834.634.
“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya mencapai Rp21.560.840.634,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







