MK Pangkas Masa Berlaku HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Pemerintah Keluarkan Perppu
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi 95 tahun dari sebelumnya 190 tahun.
"Menurut saya bisa dilakukan melalui perppu dulu. Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang diperppukan," ujar Dede kepada wartawan, dikutip Minggu (23/11/2025).
Menurut Dede, jika melakukan revisi undang-undang maka akan butuh waktu yang lama. Jika Perppu, hanya perlu dikeluarkan oleh presiden dan bisa langsung berlaku.
"Itu kalau saya melihatnya begitu ya karena dalam konteks ini Perppu yang bisa mengganti undang-undang jika dibutuhkan secara mendesak," jelasnya.
Politikus Partai Demokrat ini pun mendukung putusan MK tersebut karena jika masa berlaku HGU bisa sampai 190 tahun sangat lama. Menurutnya tidak boleh ada lembaga non pemerintah yang bisa menguasai lahan terlalu lama.
"Nah jadi konteksnya saya lihat MK saya lihat juga benar karena bagaimanapun tidak boleh ada lembaga non pemerintah yang menguasai lahan sampai terlalu lama. 190 tahun itu kan sudah ibaratnya sudah balik modal sampai anak cucu," ujar Dede.
Terlebih, kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu, penguasaan lahan yang cukup lama juga menyalahi UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Secara konstitusional juga penguasaan lahan terlalu lama menjadikan negara lemah.
"Tadi penguasaan secara terlalu lama itu menyalahi UU Pokok Agraria yang ada kecuali UU Pokok Agraria-nya diubah. Itu pertama. Kedua secara konstitusi penguasaan terlalu lama menjadikan negara menjadi lemah. Karena dikuasai pihak ketiga," terangnya.
Diketahui, MK mengeluarkan putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang mengatur masa berlaku HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun. Jadi, totalnya menjadi maksimal 95 tahun.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







