Sopir Taksi Online yang Perkosa Penumpang Wanita di Tol Kunciran–Cengkareng Positif Narkoba

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 25 November 2025 | 16:38 WIB
FG, sopir taksi online perkosa penumpang wanita di Tol Kunciran–Cengkareng. (Foto/doc. Polri)
FG, sopir taksi online perkosa penumpang wanita di Tol Kunciran–Cengkareng. (Foto/doc. Polri)

BeritaNasional.com -  Seorang sopir taksi online berinisial FG (49) harus bertanggung jawab atas tindak kejahatannya yang telah memperkosa penumpang seorang wanita berinisial NG (30) saat hendak diantar ke Bandara Soetta, pada Sabtu (22/11/2025) dini hari.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut yang langsung ditangani Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dipimpin langsung Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana pada 22 November 2025.

"Saat menjemput korban, pelaku datang menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Senin (25/11/2025).

Awalnya korban yang tidak curiga menaiki mobil tersebut hingga pelaku memberhentikan mobilnya di bahu Tol Kunciran–Cengkareng dengan alasan ingin menepi untuk mencuci muka.

“Tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban," kata Raden.

Dengan brutal, FG memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api serta memaksa korban membuka pakaiannya. Saat itulah, di bawah ancaman, pelaku memperkosa korban yang sudah tidak berdaya.

“Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kos,” terangnya.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi. FG akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti mobil yang digunakan saat aksi kejahatannya, di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, pada 23 November 2025 dini hari.

"Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku,” ujarnya.

Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai.

"Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 akhirnya menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku," ucapnya.

Kepada polisi, FG mengakui perbuatannya yang memaksa korban melakukan tindakan seksual selama dalam perjalanan. Selain itu, tindakan bejat ini juga diakuinya dilakukan karena pengaruh narkotika.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian," ujarnya.

“Uji urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine,” sambungnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: