KPK Tahan Dua Pejabat PT PP dalam Kasus Pengadaan Fiktif Rp46,8 Miliar

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 25 November 2025 | 22:05 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Beritanasional/Panji)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) untuk periode 2022–2023.

“KPK menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu DM selaku Kepala Divisi EPC PT PP, dan HNN selaku Senior Manager Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Asep menjelaskan bahwa masa penahanan terhadap dua pejabat PT PP tersebut dimulai pada 25 November hingga 14 Desember 2025 di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih.

Menurut Asep, kedua tersangka diduga mengatur penggunaan rekanan untuk menjalankan pengadaan fiktif, yang kemudian menyebabkan kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.

Dari data yang dihimpun, kedua tersangka adalah Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi EPC, serta Herry Nurdy Nasution (HNN) sebagai Senior Manager Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: