Cara Cek Bansos Kemensos 2025: Panduan Lengkap hingga Langkah Pencarian

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 26 November 2025 | 09:45 WIB
Cara cek bansos Kemensos 2025: panduan lengkap hingga langkah pencarian. (Foto/Dinsos Banda Aceh)
Cara cek bansos Kemensos 2025: panduan lengkap hingga langkah pencarian. (Foto/Dinsos Banda Aceh)

BeritaNasional.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraab Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900 ribu untuk tiga bulan (November-Desember) kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) pada November 2025 ini.

Bagaimana cara mengeceknya? Simak cara cek bansos Kemensos, yang dilansir BeeitaNasional dari berbagai sumber, Rabu (26/11/2025). 

Cara Cek Bansos Kemensos 2025

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi wilayah pencarian

Pilih secara berurutan: provinsi-kabupaten/kota-kecamatan-desa/kelurahan

3. Masukkan data penerima manfaat

Ketik nama penerima manfaat sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode (captcha) yang tampil pada layar

Jika kode tidak terbaca, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.

5. Klik “CARI DATA”

Sistem akan menampilkan hasil pencarian sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.

6. Baca hasilnya

Jika nama muncul, artinya Anda atau orang yang dicari terdaftar sebagai penerima bansos.

Jika nama tidak muncul, lakukan langkah berikut:

1. Gunakan fitur “Usul” untuk mengajukan diri atau keluarga yang layak menerima bantuan.

2. Gunakan fitur “Sanggah” bila menemukan nama penerima yang dinilai tidak tepat sasaran.

Semua usulan dan sanggahan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat sebelum ditetapkan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Catatan Penting soal Bansos

1. Data bansos bersifat dinamis, bisa berubah sesuai pembaruan DTSEN

2. Gunakan situs resmi untuk menghindari penipuan

3. Pastikan nama sesuai ejaan KTP agar pencarian tidak gagal.

Demikian informasi tentang cara cek bansos Kemensos 2025, semoga informasi ini bermanfaat.

(Rep/Nissa)sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: