Apa Itu Rehabilitasi? Hak yang Diberikan Presiden Prabowo untuk Ira Puspadewi Cs
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Direktur Utama ASDP nonaktif Ira Puspadewi melalui Keputusan Presiden (Kepres) yang ditandatangani Presiden pada Selasa (25/11/2025) sore. Pemberian rehabilitasi ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Lantas, apa itu rehabilitasi? Simak penjelasan rehabilitasi hukum yang dikutip dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Rabu (26/11/2025).
Pengertian Rehabilitasi
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Pemberian rehabilitasi juga merupakan salah satu hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden.
Kemudian, Pasal 97 juga mengatur secara detil tentang pemberian rehabilitasi, di antaranya:
1. Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
Melansir laman BP Lawyers, dari pengaturan di atas, terlihat bahwa alasan untuk dapat mengajukan rehabilitasi bisa untuk perkara yang telah diajukan ke pengadilan sebab pada Pasal 97 ayat (1) di atas menunjukan bahwa apabila seseorang yang oleh suatu putusan pengadilan dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka orang tersebut berhak untuk mendapatkan rehabilitasi. Artinya, perkara rehabilitasi ini diberikan karena adanya putusan pengadilan.
Sebaliknya, untuk perkara yang belum diajukan ke pengadilan apakah bisa adanya rehabilitasi? Iya bisa, dalam hal ini, apabila terbukti bahwa seorang tersangka, berdasarkan alasan bahwa telah ditangkap atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan (Pasal 97 Ayat (3) KUHAP), maka permintaan rehabilitasi diajukan dan diputuskan oleh hakim pra-peradilan dan keputusannya dengan demikian berbentuk penetapan.
Tahapan Pemberian Rehabilitasi
Tahapan pemeriksaan rehabilitasi selain diatur dalam Pasal 97 KUHAP juga dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (PP No.27/1983), yaitu:
1. Rehabilitasi yang diberikan oleh pengadilan karena terdakwa diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum dicantumkan dalam putusan pengadilan yang mengadili perkara pidananya. Hakim secara ex officio mencantumkan bahwa terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi yang bagaimana, kecuali apabila hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang cukup, dapat mencantumkannya (Pasal 97 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP).
2. Dalam hal permintaan rehabilitasi dengan alasan penangkapan atau penahanan tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau kekeliruan hukum yang diterapkan, rehabilitasi diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan yang berwenang selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah putusan mengenai sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan diberitahukan kepada pemohon (Pasal 12 PP No.27/1983).
3. Petikan penetapan pra peradilan mengenai rehabilitasi diberikan oleh panitera kepada pemohon. Salinan penetapannya diberikan kepada penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Salinan penetapan pra-peradilan dimaksud juga disampaikan kepada instansi tempat bekerja yang bersangkutan dan kepada Ketua Rukun Warga (RW) di tempat tinggal yang bersangkutan. (Pasal 13 PP No.27/1983).
Selain itu, amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi: “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harat serta martabatnya”. Begitu juga halnya dengan amar penetapan dari pra peradilan mengenai rehabilitasi berbunyi: “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”.
Sebagai informasi, Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025), menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara pada Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019-2022.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah kareba melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda. Untuk Ira, denda ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing dijatuhi denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikian informasi mengenai pengertian rehabilitasi, yang diberikan Presiden Prabowo pada Ira Puspadewi cs. Semoga informasi ini bermanfaat.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







