Polisi Diminta Ungkap Kaitan Vara dengan Rekam Jejak Diplomat Arya Check In Hotel 24 Kali

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 26 November 2025 | 19:44 WIB
Pengacara keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Pengacara keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Pengacara keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) meminta agar polisi mengungkap sederet fakta yang disebut privasi, agar kasus kematian menjadi jelas.

Kabar ini disampaikan pengacara  keluarga Arya, Nicholay Aprilindo setelah mengikuti audiensi hasil paparan penyelidikan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (26/11/2025).

“Ternyata informasi yang dikatakan privasi itu tidak yang seheboh yang diperkirakan oleh masyarakat. Dan kami betul-betul untuk itu diperdalam informasi yang tentang privasi itu,” ujar Nicholay di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Nicholay mengungkap fakta privasi itu yakni terkait Arya yang memiliki jejak check in/menginap di hotel sebanyak 24 kali di wilayah Jakarta. Terekam aktivitas itu berlangsung selama tahun 2024 sampai 2025.

Menariknya, selama check in diduga bersama Vara Dwikhandini rekan kerja Arya. Fakta ini berdasarkan keterangan tiga saksi mulai dari resepsionis, sekuriti, dan provider jasa tiket platform online. 

“Jadi, informasi itu disampaikan oleh tiga orang bahwa almarhum pernah check-in dan sebagainya. Tapi tidak diketahui pasti check-in ini untuk apa? Untuk siapa? Yang jelas dikatakan itu bersama seorang wanita bernama Vara. Makanya kami minta untuk diperdalam pemeriksaan terhadap Vara,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada penyidik untuk memperdalam Dion teman Arya. Dion adalah orang yang mendampingi Arya bersama Vara saat berada di pusat perbelanjaan sebelum malamnya ditemukan tewas di kosan.

“Dion, kami minta diperdalam karena pada saat almarhum masih hidup itu didampingi oleh dua orang itu. Jadi kami minta untuk diperdalam,” tuturnya.

Dengan beberapa pendalaman yang dilakukan penyidik, Nicholay berharap kasus tewasnya Arya Daru bisa ditemukan adanya unsur pidana untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan. 

“Kemudian masukan-masukan kami kepada pihak penyelidik bahwa kami minta untuk kasus ini dinaikkan dalam tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara sebelum dinaikkan menjadi tahap penyidikan, lakukan gelar perkara,” tuturnya.

Vara sudah Diperiksa

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut menjawab terkait beredarnya isu tentang sosok Vara Dwikhandini rekan kerja Diplomat Muda, Arya Daru Pangayunan (39) di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra bahwa Vara telah dimintai keterangan. Hal itu untuk menjawab hubungannya dengan Arya yang jadi orang terakhir saat berada di Mall Grand Indonesia (GI).

"Terkait dengan hubungan, apakah sudah diambil keterangan Vara, sudah (diperiksa),” kata Wira saat jumpa pers pada Selasa (29/7/2025).

Sebab dari rekaman kamera pengawas, sosok Vara turut jalan bersama dengan Arya dan Dion ke Mall GI. Berdasarkan rekaman itu ketiganya terlihat berbelanja.

Masih dalam rekaman kamera pengawas, ketiganya setelah masuk ke beberapa departemen store di pusat perbelanjaan tersebut akhirnya berpisah dan rekaman CCTV pun menyoroti ke rooftop gedung Kemlu lantai 12.

Kendati demikian, Wira tidak mengungkap terkait detail apa yang terjadi dalam rekaman tersebut. Dia hanya mengatakan, kalau hal tersebut masuk ke dalam ranah pribadi.

“Kalau masalah hubungannya. Kami tidak bisa sampaikan karena itu privasi," ungkapnya.

 Vara telah masuk dalam jajaran saksi yang diperiksa. Total 24 saksi yang diperiksa dari 26 saksi yang dijadwalkan.

“Jadi, kami dari tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 24 orang saksi. Sebenarnya kami mengundang 26. Namun, masih ada dua yang belum berkesempatan hadir,” ucapnya. 

Sementara terkait kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyimpulkan kasus kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan (39) yang wajahnya terlakban tidak ada unsur pidana. Karena tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.

Hasil itu telah berdasarkan analisa gelar perkara dari kesimpulan Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (Apsifor Himpsi), autopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Labfor dan digital forensik dari Bareskrim Polri.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: