Raperda Penataan Wilayah Mengatur Peralihan DKI Jadi DKJ
BeritaNasional.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Wilayah merupakan satu dari 15 peraturan yang masuk dalam peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) ke Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Raperda ini merupakan bagian dari proses peralihan DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta)," ujarnya
Raperda tentang Penataan Wilayah atau Raperda tentang Pembentukan, Perubahan Nama, Batas dan Penghapusan Kecamatan/Kelurahan merupakan peraturan yang diajukan oleh eksekutif atau pemerintah daerah.
Saat ini lanjutnya, Bapemperda sedang meminta masukan dari berbagai kalangan baik narasumber, anggota DPRD maupun seluruh pihak terkait dan semua akan diperhatikan.
"Semua masukan itu akan kami tindak lanjuti dalam rapat pembahasan Bapemperda dan menjadi pertimbangan dalam penyusunan pasal-pasal," terangnya.
Aziz juga menyampaikan salah satu poin penting yakni penegasan perda ini merupakan pedoman, bukan perda pembentukan.
Karena sifatnya pedoman, perda ini idealnya hanya mengatur hal-hal strategis dan prinsip, sebagai dasar bagi perda-perda pembentukan yang akan disusun berikutnya.
Aziz berharap raperda ini dapat segera disahkan agar pelayanan masyarakat menjadi lebih baik. Saat ini terdapat jarak (gap) yang besar antara jumlah warga yang harus dilayani di setiap kelurahan maupun kecamatan.
"Ada wilayah yang sangat padat dan ada yang lebih sedikit. Perda ini akan mengatur angka 'equilibrium'-nya sehingga setiap kelurahan dan kecamatan memiliki beban pelayanan yang lebih seimbang," tukasnya. (Antara)
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







