Pemerintah Kenakan Bea Keluar Batubara 2026

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 27 November 2025 | 09:00 WIB
Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung (kiri) menerima kunjungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung (kiri) menerima kunjungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pengenaan bea keluar terhadap komoditas batu bara bakal berlaku pada 2026.

Hingga kini pemerintah masih mengkaji potensi dari rencana tersebut.

“Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan (diimplementasikan),” kata Purbaya di Jakarta. 

Rencana pengenaan bea keluar batu bara mempertimbangkan penerimaan yang diperoleh pemerintah dari ekspor komoditas ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan komoditas lain.

Dia membandingkan dengan komoditas minyak dan gas bumi (migas) yang memiliki skema kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) cost recovery yang berlaku sebelumnya.

“Kalau PSC zaman dulu, kontrak sharing itu kan 85:15. 85 untuk pemerintah, 15 untuk (perusahaan) minyak. Batu bara kan lebih kecil dari itu. Ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya itu sendiri,” ujarnya.

Meski akan mengenakan bea keluar, Purbaya menjamin daya saing produk batu bara Indonesia di pasar internasional tidak akan terdampak. Hanya saja, keuntungan yang diterima oleh pengusaha kemungkinan akan menurun.

“Enggak (kemungkinan batu bara Indonesia tidak kompetitif). Hanya untuk mereka (pelaku industri) saja nanti yang lebih sedikit. Kalau dia (pelaku industri) naikin harga, ya nggak laku (nanti),” tukasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: