Pemecatan Gus Yahya, Antara Tudingan Zionisme atau Masalah Muktamar 2021 yang Belum Usai?
BeritaNasional.com - Babak baru gejolak internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Melalui surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, Dewan Syuriyah PBNU memecat Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai hari Rabu (26/11/2025).
Surat itu diteken langsung oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025) dan kebenarannya dikonfirmasi oleh Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ada butir 2 di atas maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi surat itu.
"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis ketentuan dalam surat.
"Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis surat itu
Surat ini juga memberikan keterangan kronologi penyampaian risalah rapat yang menyatakan bahwa Gus Yahya diberhentikan jika tidak mengundurkan diri dalam kurun waktu tiga hari sejak putusan rapat dikeluarkan. Selain itu, putusan rapat juga disampaikan, dan hasil keputusannya meminta pengunduran diri Gus Yahya atau diberhentikan telah terpenuhi.
Lantas, bagaimana awal mula kisruh di internal PBNU ini? Berikut adalah ulasan lengkap penyebab pemecatan Gus Yahya, hingga konflik yang melatarbelakanginya, yang dihimpun BeritaNasional, Kamis (27/11/2025).
Awal Mula Kisruh PBNU
Kisruh di internal PBNU ini bermula setelah beredar risalah rapat yang meminta Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya. Risalah dari Syuriyah PBNU yang diterima wartawan pada Minggu (23/11/2025) itu, berisi permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri dari kursi ketua umum.
Terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan sekaligus menjadi alasan meminta Gus Yahya mengundurkan diri, di antaranya:
Pertama, terkait dengan undangan narasumber dari jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Berdasarkan dengan pertimbangan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Pembelaan Gus Yahya
Tak tinggal diam, Gus Yahya menilai surat yang menyebut dirinya tak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU merupakan surat yang tidak valid. Penjelasan Gus Yahya tentang keabsahan surat yang ditandatangani dirinya oleh Wakil Sekjen PBNU Faisal Saimina juga terverifikasi dalam aplikasi Digdaya PBNU di laman verifikasi.nu.id.
Sebagai informasi, laman tersebut merupakan aplikasi pengelolaan surat menyurat digital milik PBNU yang juga bisa dilihat secara langsung isi dokumen yang dikeluarkan pada 26 November 2025 itu.
"Surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," demikian bunyi surat tersebut.
Sehubungan dengan beredarnya Surat dengan Kop Surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 Tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU, dengan ini PBNU merangkan bahwa:
1. Keabsahan Surat Edaran diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jendral. Baca juga: Katib Syuriah PBNU Kritik Ultimatum Rais Aam kepada Gus Yahya, Dinilai Cacat Prosedur
2. Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel digital dengan QR Code Stempel Peruri di sebelah kiri bawah serta disertai footer resmi berisi keterangan “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Untuk verifikasi, kunjungi https:/verifikasi-surat.nu.id dan masukan nomor surat, atau scan QRCode dengan Peruri Code Scanner”.
3. Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak memuat watermark “DRAFT”. Apabila terdapat watermark tersebut, maka surat tersebut bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi.
4. QR Code tanda tangan pada surat yang beredar apabila dipindai menghasilkan status “TTD Belum Sah”, sehingga surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
5. Nomor surat tersebut apabila diverifikasi melalui laman https://verifikasi.nu.id/surat akan menampilkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga secara sistem dinyatakan tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi PBNU. PBNU pun mengimbau seluruh pihak untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner.
Pengakuan Said Aqil soal Campur Tangan Jokowi di Muktamar 2021
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj, mengungkapkan adanya campur tangan alias cawe-cawe mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilihan ketua umum PBNU pada Muktamar ke-34 NU di Lampung, Desember 2021. Hal itu disampaikan Said Aqil di kanal YouTube “Akbar Faizal Uncensored” pada 31 Maret 2025.
Said Aqil mengungkap bahwa Jokowi kala itu tidak menginginkannya terpilih kembali sebagai Ketua Umum PBNU.
“Pak Jokowi tidak senang saya kalau saya terpilih lagi di PBNU. Maka di Lampung, semua itu ya diatur, sehingga saya harus kalah,” ungkapnya, dikutip Kamis (27/11/2025).
Said Aqil lalu membandingkan situasi di Lampung dengan Muktamar NU di Cipasung pada tahun 1994. Saat itu, Presiden Soeharto berusaha mencegah KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi ketua umum PBNU dengan berbagai cara, termasuk tekanan dan ancaman kepada para pendukungnya meskipun Gus Dur akhirnya menang.
Said Aqil mengakui dia bukanlah Gus Dur. Dia tidak memiliki ketahanan Politik sekuat Gus Dur, sehingga akhirnya kalah dalam pemilihan di Muktamar NU 2021. Meski begitu, ia menerima hasil tersebut dengan lapang dada.
“Saya tidak sebesar Gus Dur, dan kemudian kalah. Ya enggak apa-apa, enggak apa-apa,” ujar Said Aqil.
Meski menerima kekalahan itu sebagai hal yang wajar dalam dinamika pertarungan politik, Said Aqil menyiratkan ketidaksukaannya terhadap apa yang terjadi pada 2021. Menurutnya, mereka yang mempermainkan NU tidak akan dibiarkan begitu saja.
"Itu catatan, catatan orang yang mempermainkan NU, insyaallah ada balasannya, Insyaallah. Ini bukan suatu yang logis ya, tapi saya yakin itu," ujarnya.
Sebagai informasi, Muktamar NU di Lampung merupakan kali ketiga bagi Said Aqil maju di pemilihan ketua umum PBNU setelah dua periode menjabat. Tetapi, dia gagal memperpanjang masa jabatannya untuk periode ketiganya usai kalah telak dari Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dalam voting.
Prosesi pemilihan Ketum PBNU itu sempat diwarnai aksi protes oleh peserta muktamar. Namun, pemilihan akhirnya berjalan lancar. Hasil pemungutan suara pada pada Jumat (24/12/2021) itu mencatat Said Aqil memperoleh 210 suara dari total 548 suara dalam voting putaran kedua. Sementara Yahya Staquf meraup 337 suara.
Dalam putaran pertama, Gus Yahya unggul dengan 327 suara, disusul Said Aqil 203 suara, KH Asad Ali 17 suara, Marzuki Mustamar 2 suara, Ramadhan Bayo 1 suara, absen 1 suara, dan rusak 1 suara. Putaran kedua hanya diikuti para kandidat yang sebelumnya meraih lebih dari 99 suara.
Beberapa pekan sebelum Muktamar, Said Aqil secara terbuka juga telah menyatakan harapan agar pemerintah bersikap netral. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam indikasi kuat cawe-cawe Jokowi kala itu dengan harapan Said Aqil bisa meraih kemenangan untuk periode ketiganya.
Demikian ulasan mengenai gejolak internal PBNU, yang menyebabkan desakan pemecatan Gus Yahya serta masalah yang melatarbelakanginya. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






