Kasus Kematian Ibu Hamil di Papua Ditolak Rumah Sakit Tunjukan Masalah Layanan Kesehatan Belum Merata

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 27 November 2025 | 07:15 WIB
Prabowo perintahkan audit layanan kesehatan Papua, buntut krmatian Irene Sokoy dan bayinya. (BeritaNasional/tangkapan layar)
Prabowo perintahkan audit layanan kesehatan Papua, buntut krmatian Irene Sokoy dan bayinya. (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Kasus kematian ibu hamil di Papua, Irene Sokoy yang diduga ditolak empat rumah sakit tengah menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai kasus ini menggambarkan kondisi layanan kesehatan untuk rakyat belum merata.

"Kalau kita melihat kejadian yang menimpa Ibu Irene Sokoy di Papua yang meninggal dalam kondisi hamil ditolak untuk bisa berobat di 4 RS, ini adalah gambaran yang sangat akurat betapa layanan kesehatan untuk rakyat masih jauh dari kata merata," ujar Charles dalam Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di DPR, Rabu (26/11/2025).

Charles menyoroti kasus ini baru menjadi perhatian setelah viral di publik melalui media sosial. Ia meminta ada kebijakan komprehensif yang menjadi solusi supaya tersedia tenaga kesehatan, khususnya spesialis kandungan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

"Jangan sampai muncul lagi kasus-kasus ke depan seperti Ibu Irene, rame lagi di medsos, sehingga kita duduk lagi rapat di sini untuk mencari solusi yang sifatnya sementara. Menurut saya kejadian Ibu Irene ini menggambarkan bahwa masih ada kelalaian negara, negara lalai," ujarnya.

Menanggapi masalah tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengklarifikasi bahwa status kepesertaan BPJS menjadi sumber masalah. Berdasarkan laporan kronologis, penolakan terjadi karena ketersediaan dokter dan ruangan, termasuk fasilitas intensif.

"Kasus yang di Papua kalau saya lihat kronologisnya, terutama karena tidak ada dokternya, yang kedua karena tidak tersedia ruangannya," ujar Lily.

Mengenai tidak mendapatkan kamar, Lily menjelaskan aturan yang berlaku. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kelas 3, wajib bagi rumah sakit menitipkan pasien di kelar lebih tinggi jika ruang rawat sesuai hak kelasnya penuh.

"Sebetulnya kalau kelas sesuai haknya penuh, peserta dapat dititipkan di kelas atasnya tanpa dipungut biaya. Harusnya seperti itu, itu sudah ada aturannya. Maka kami mendorong masyarakat memperkuat pengaduan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai," papar Lily.

Sementara, Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengakui memang ada kendala besar dalam rekrutmen ASN tenaga kesehatan.

"Saat ini yang diterima ASN itu cuma 2,6 persen yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan kita. Banyak dokter spesialis yang sudah maju menjadi calon PNS, pada saat tes TKD atau kompetensi dasar tidak ada yang lulus, bahkan ada yang melamar itu nol," ujar Yuli.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: