Ngadu ke BAM DPR, Satpol PP Ingin Diangkat Jadi PNS

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 27 November 2025 | 10:37 WIB
Ngadu ke BAM DPR, Satpol PP ingin diangkat jadi PNS. (Foto/YouTube BAM DPR RI)
Ngadu ke BAM DPR, Satpol PP ingin diangkat jadi PNS. (Foto/YouTube BAM DPR RI)

BeritaNasional.com - JAKARTA — Perwakilan DPP Aliansi Nusantara, Fadil, yang juga anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi, menyoroti ketimpangan status dan jenjang karier pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyelesaian tenaga non-ASN di Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Fadil mengungkapkan bahwa ribuan pegawai dari berbagai profesi guru, teknis, tenaga kesehatan hingga Satpol PP mengalami ketidakpastian karier akibat kebijakan pengalihan pegawai ke skema PPPK yang dinilai tidak selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah belum konsisten menjalankan regulasi yang secara tegas mengatur bahwa beberapa jabatan, termasuk Satpol PP, dikategorikan sebagai jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dalam banyak aturan, khususnya Satpol PP, sudah jelas disebutkan jabatan kami merupakan jabatan fungsional PNS. Namun kenyataannya kami dialihkan menjadi PPPK. Ini menimbulkan ketidakkonsistenan kebijakan dan membuat banyak rekan di daerah tidak mendapatkan kepastian,” ujar Fadil yang dikutip melalui rapat daring. 

Ia menyebutkan, tiga dasar hukum utama yang mengatur status tersebut, yakni Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), Pasal 6 Peraturan Menteri alam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja (SOP dan Kode Etik Satpol PP) dan Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.

“Regulasi sudah sangat jelas. Maka tuntutan kami sederhana saja, pemerintah harus konsisten menjalankan aturan yang sudah dibuat,” desaknya. 

Dalam penjelasannya, Fadil juga memaparkan masih banyak daerah yang belum mampu menyelesaikan pengangkatan PPPK secara merata. Ia mencontohkan Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang dinilai progresif dalam masalah ini. 

“Bekasi awalnya mengusulkan 7.000 formasi, dan berikutnya 3.000 pegawai sudah diangkat dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Tapi di daerah lain seperti Enrekang di Sulawesi Selatan, sampai hari ini masih banyak yang tertunda,” terang Fadil. 

Padahal, kata dia, UU ASN memerintahkan penyelesaian tenaga non-ASN paling lambat 25 Desember 2024, namun hingga 2025 proses tersebut masih belum tuntas di berbagai wilayah.

Fadil menilai, skema PPPK tidak akan efektif sebagai solusi nasional, khususnya bagi daerah dengan kemampuan fiskal rendah. Karena itu, Aliansi Nusantara bersama 16 organisasi yang tergabung mendorong pengangkatan PNS sebagai alternatif paling masuk akal.

“Kalau tetap menggunakan skema PPPK, lima sampai sepuluh tahun pun tidak akan selesai, terutama untuk daerah yang PAD-nya kecil. Pengangkatan PNS adalah pilihan paling adil dan paling realistis,” tegasnya.

Menutup penyampaiannya, Fadil meminta kepada DPR RI untuk mengawal isu tersebut agar pemerintah memberikan kejelasan status dan karier bagi seluruh pegawai.

“Kami tidak menuntut berlebihan. Kami hanya berharap pemerintah tegas dan konsisten menjalankan regulasi. Target kami, proses pengangkatan menjadi PNS dapat diselesaikan paling lambat tahun 2026,” ujarnya.

Ia pun berharap agar DPR RI dapat membuka jalan menuju kebijakan yang lebih berpihak pada aparatur negara yang telah mengabdi bertahun-tahun.

(Rep/Sisilia)sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: