Curhat Merasa Dibedakan dengan PNS, Dosen PPPK Tuntut Kepastian soal Status dan Karier
BeritaNasional.com - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama DPP ADAPI dan sejumlah aliansi, isu ketidakadilan bagi dosen PPPK menjadi perhatian besar. Perwakilan DPP Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Ady Cahyadi meminta kepastian soal status dan karier dosen yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Dewan Pembina DPP ADAPI ini pun mengungkapkan bahwa dosen PPPK masih menemui berbagai persoalan yang belum dijawab oleh peraturan saat ini. Pertama, soal ketidakjelasan jenjang karier.
"Proses kenaikan jabatan fungsional dan pangkat, mulai dari Asisten Ahli hingga Guru Besar, masih sulit dicapai oleh dosen PPPK karena belum ada kejelasan mekanisme yang mendukung keberlanjutan profesi," kata Ady dalam RDPU yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2025).
Kemudian, Ady melanjutkan, minimnya perlindungan kesejahteraan dan pensiun. Walaupun berstatus ASN, sejumlah hak seperti jaminan pensiun dan pengakuan masa kerja belum dipenuhi secara setara dibandingkan PNS.
Serta, lanjut Ady, adanya perbedaan perlakuan dalam aturan dan administrasi. Dosen PPPK masih merasakan perlakuan berbeda, terutama terkait hak profesi, akses karier akademik, dan peluang pengembangan diri.
“Kami meminta DPR RI memastikan bahwa seluruh lembaga tidak membedakan lagi antara PNS dan PPPK dalam pengembangan profesi serta kepangkatan akademik,” terangnya.
Oleh karena itu, DPP ADAPI menyerahkan beberapa rekomendasi untuk revisi UU ASN. Beberapa poin yang mereka tekankan meliputi jaminan bahwa PPPK mendapatkan kedudukan setara dengan PNS dalam hak dan kewajiban; mekanisme karier dan jalur jabatan fungsional yang jelas, terutama bagi dosen; dan pemberian hak pensiun, kesejahteraan, dan kesempatan akademik yang sama.
"ADAPI juga menyiapkan Tim Hukum untuk mengajukan judicial review apabila revisi UU tidak sesuai kebutuhan profesi," imbuh Ady.
Selain itu, terkait pembatalan PPPK Kabupaten Malaka, Ady menjelaskan, salah satu isu yang diangkat dalam RDPU adalah pembatalan pengangkatan PPPK penuh waktu di Kabupaten Malaka untuk Tahap I dan II. Banyak peserta seleksi yang sudah lulus akhirnya kehilangan hak penempatan, menimbulkan ketidakpastian dan kerugian.
"Bagi ADAPI, persoalan ini mencerminkan perlunya regulasi yang lebih adil karena menyangkut hak dan martabat calon ASN," ujarnya.
Selain itu, DAPI menegaskan bahwa regulasi ASN saat ini belum memadai dalam melindungi hak dosen PPPK. ADAPI meminta revisi UU ASN agar seluruh ASN tanpa memandang status PNS atau PPPK yang memperoleh hak, perlindungan, dan kesempatan karier yang setara. Kasus PPPK Malaka menjadi contoh nyata bahwa perubahan kebijakan sangat diperlukan.
(Rep/Shafira)

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






