Rudapaksa Anak Kandung Sejak April 2025, Ayah di Jakut Diciduk Polisi
BeritaNasional.com - Aksi bejat seorang ayah inisial FH tega merudakpaksa anak kandungnya berusia 16 tahun akhirnya terungkap. Kasusnya kini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno menjelaskan jika kasus ini terungkap terungkap setelah laporan resmi dibuat ke Polres Metro Jakarta Utara pada 15 November 2025 lalu.
“Penyidik Unit PPA telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban. Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan,” kata Onkoseno dalam keterangannya, Kamis (17/11/2025).
Onkoseno menyebut korban telah telah berulang kali menjadi korban FH sejak April 2025 di rumah mereka di kawasan Pademangan Barat Jakarta Utara. Dari perbuatan tersebut, kini korban diketahui tengah mengandung enam bulan.
“FH yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Kini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan undang-undang. Sekaligus proses pemberkasan telah berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tuturnya.
Lebih lanjut Onkoseno mengingatkan kasus ini menambah daftar laporan kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan pihak kepolisian.
“Diimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual terhadap anak,” tukasnya.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







