Ribuan Pengemudi Ojol di Berbagai Kota Lakukan Aksi, Ini Alasannya!

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 27 November 2025 | 15:55 WIB
Ilustrasi ojek online (Beritanasional/Elvis)
Ilustrasi ojek online (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melanjutkan pembahasan regulasi transportasi daring melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sistem Bagi Hasil pada Layanan Transportasi Online” yang digelar di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Namun di saat bersamaan, ribuan mitra pengemudi di berbagai daerah turun ke jalan menolak sejumlah poin dalam Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang tengah dibahas.

Penolakan terutama mengarah pada dua isu utama, yakni rencana potongan komisi 10 persen dan wacana menjadikan mitra sebagai pekerja tetap. Mayoritas pengemudi menilai skema tersebut tidak sesuai dengan karakter kerja mereka yang mengandalkan fleksibilitas.

Di Makassar, ratusan pengemudi ojek online dari layanan Grab, Gojek, Maxim, hingga ShopeeFood yang tergabung dalam Forum Suara Ojek Online Semesta (FOR.SOS) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo. Massa memblokade jalan utama sambil membawa spanduk bertuliskan: “Kami Menolak Keras 10% dan Karyawan Tetap.”

Aksi turut diwarnai pembakaran ban sebagai simbol penolakan. Para peserta aksi menyampaikan dua tuntutan utama: menolak potongan komisi 10 persen dan menolak rencana status karyawan.

Ketua URC Makassar Gowa Maros (MGM), Buya, menilai potongan 10 persen akan menggerus penghasilan mitra dan status karyawan berpotensi menghadirkan syarat administratif yang tidak sesuai dengan kondisi mayoritas pengemudi.

“Apakah teman-teman setuju kalau kita dijadikan karyawan?” teriak seorang orator dari mobil komando. “Tidak mau!” jawab massa serempak.

Para pengemudi mendesak Gubernur Sulsel menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat.

Di Jakarta, sejumlah pengemudi juga menyampaikan keberatan. Irwansyah, pengemudi yang sudah 10 tahun beroperasi, mengatakan fleksibilitas merupakan identitas profesi ini.

“Kalau jadi karyawan pasti ada syarat usia, pendidikan, jam kerja. Padahal kami bergantung pada fleksibilitas,” ujarnya.

Gelombang penolakan terbesar tercatat pada Jumat, 7 November 2025, saat ribuan pengemudi dari komunitas URC Bergerak menggelar aksi di kawasan Monas. Massa datang dari Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor, dan sejumlah kota di Jawa Barat.

Perwakilan URC Bergerak, Ahmad Bakrie alias Bang Oki, menegaskan bahwa aksi mereka bukan untuk menentang pemerintah, melainkan mengawal proses penyusunan regulasi agar berkeadilan.

“Perpres yang akan diterbitkan, kami di sini mengawal supaya berkeadilan. Adil ke semua pihak. Kita maunya berkelanjutan terus,” ujarnya.

URC Bergerak membawa empat tuntutan utama:
● Menolak potongan komisi 10 persen
● Menolak status mitra menjadi pekerja tetap
● Menuntut pelibatan pengemudi lapangan dalam perumusan regulasi
● Menuntut payung hukum yang adil bagi semua pihak

Aspirasi tersebut diterima oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, yang berjanji meninjau ulang substansi Ranperpres dan melibatkan komunitas pengemudi dalam pembahasan lanjutan.

Sepanjang November 2025, semakin banyak komunitas pengemudi di Makassar, Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan kota lainnya secara terbuka menyatakan penolakan terhadap wacana regulasi yang berkembang. Mereka menilai sejumlah usulan tidak mencerminkan realitas di lapangan, khususnya terkait fleksibilitas yang menjadi dasar kerja mereka.

Pemerintah menyebut pembahasan Ranperpres tentang Perlindungan Transportasi Berbasis Platform Digital masih berlangsung, dan masukan dari berbagai pihak aplikator, komunitas pengemudi, hingga DPR terus dicari titik selarasnya.

Namun dinamika di lapangan menunjukkan adanya jarak yang semakin lebar antara proses pembahasan di tingkat pemerintah dan aspirasi pengemudi aktif. Para pengemudi khawatir regulasi yang kaku justru menghambat inovasi, menambah biaya operasional, dan menurunkan kualitas layanan.

Tantangan besar pemerintah adalah memastikan regulasi yang disusun tidak mengorbankan fleksibilitas kerja pengemudi sekaligus tetap memberikan ruang bagi aplikator untuk menjaga efisiensi dan keberlanjutan bisnis.

Aturan yang akan diputuskan pemerintah dalam waktu dekat dinilai akan menjadi penentu apakah Indonesia mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional aplikator dan pemenuhan aspirasi mitra pengemudi dua pilar penting dalam masa depan industri transportasi digital nasional.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: