Pengacara Pertanyakan Polisi yang Tak Ungkap Luka Benda Tumpul di Dada Diplomat Arya
BeritaNasional.com - Pengacara keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), mempertanyakan alasan kepolisian yang tidak mengungkap adanya luka memar pada bagian dada yang diduga diakibatkan benda tumpul.
Pertanyaan itu disampaikan menanggapi hasil penyelidikan kepolisian yang hanya menyebut adanya luka lecet pada wajah serta lengan korban.
Luka-luka tersebut diduga kuat muncul akibat aktivitas memanjat tembok rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Sehingga ketika ada pernyataan dari pihak lain, dari Ditreskrimum pada saat itu yang menyatakan bahwa dia menyandarkan tubuhnya di tembok rooftop sehingga menimbulkan luka itu, memar itu, itu sangat janggal,” kata pengacara Nicholay Aprilindo saat jumpa pers, Kamis (27/11/2025).
Padahal, Nicholay mengklaim bahwa keterangan mengenai luka memar akibat benda tumpul pada bagian dada diperoleh dari dokter forensik RSCM yang menangani kasus kematian Arya.
“Ketika saya melihat dan mendengar penjelasan dari dokter RSCM, saya menyatakan bahwa dokter ini jujur, profesional. Dia berani membuka. Dia sejak awal mengatakan ada sejumlah bekas luka, termasuk di dalamnya bekas luka yang diakibatkan kekerasan benda tumpul,” jelasnya.
Perbedaan penjelasan ini, lanjut Nicholay, menimbulkan pertanyaan terkait hasil penyelidikan kepolisian. Ia berharap temuan tersebut bisa diperdalam untuk memastikan apakah luka benda tumpul itu bersifat aktif atau pasif.
Aktif yang dimaksud adalah benda tumpul yang dibenturkan ke tubuh korban. Sedangkan pasif adalah tubuh korban yang membenturkan diri ke benda tumpul tersebut.
“Jadi ada pertentangan pernyataan antara dokter forensik RSCM dan pihak penyidik. Itu. Sehingga kemarin penegasan dari dokter RSCM adalah bahwa memang ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul,” terangnya.
“Di wajahnya juga, di pelipisnya juga ada memar. Itu ada. Tapi dia tidak bisa memastikan benda tumpul seperti apa yang digunakan. Apakah aktif atau pasif,” tambahnya.
Sementara itu, terkait kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan (39) yang ditemukan dengan wajah terlakban tidak mengandung unsur pidana, karena tidak ditemukan keterlibatan pihak lain.
Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang mengacu pada analisa Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (Apsifor Himpsi), autopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta hasil Labfor dan digital forensik dari Bareskrim Polri.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







