Skema Baru Upah Minimum 2026: Semua Provinsi Bakal Pakai Sistem Range
BeritaNasional.com - Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya membahas soal upah minimum 2026 dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (27/11/2025).
Yassierli mengatakan Prabowo memberikan arahan terkait upah minimum tahun depan. Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh isi arahan tersebut.
"Ada, dibahas sekilas saja. Kita ada arahan dari Pak Presiden. Tunggu saja ya," kata Yassierli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Yassierli menjelaskan bahwa upah minimum 2026 nantinya akan seragam di seluruh provinsi. Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan kisaran upah minimum tersebut.
"Jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range," ujar Yassierli.
"Dan itu beliau (Prabowo) setuju lah, tapi range-nya berapa nanti kita update ya teman-teman," tambahnya.
Keputusan penetapan upah minimum berdasarkan kisaran ini merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya kan range, artinya ada pilihan sesuai amanat dari MK itu bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur," jelas Yassierli.
Adapun besaran pasti upah minimum akan ditentukan oleh masing-masing gubernur, namun tetap berada dalam kisaran yang telah ditetapkan.
"Jadi amanat dari MK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, harus mempertimbangkan inflasi, dan kemudian memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif untuk mengusulkan kepada Gubernur, tunggu aja," tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







