KPK Buka Peluang Panggil Lagi Ira Puspadewi Terkait Perkara Aji yang Masih Berjalan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal kemungkinan kembali memanggil mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dalam penyidikan lanjutan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan proses hukum terhadap tersangka Aji, yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara, masih berlangsung dan belum memasuki tahap akhir.
“Terkait dengan perkara ASDP betul masih ada tersangka dalam penyidikan ini yaitu Saudara Aji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jumat (28/11/2025).
“Pemilik dari PT JN ini masih berprogres penyidikannya. Nanti kami akan update terus ya seperti apa perkembangannya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara tersebut tetap berjalan dengan menggunakan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3.
“Sehingga dalam tindak pidana korupsi dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Budi menegaskan pihaknya terus berupaya memulihkan keuangan negara atau asset recovery atas kerugian negara yang muncul dalam perkara ini.
Dalam kesempatan yang sama, Budi menegaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi berdasarkan Keputusan Presiden hanya berlaku untuk tiga orang yang tercantum dalam surat tersebut.
“Tentunya. Sesuai dengan rehabilitasi sebagaimana Keputusan Presiden, eh kami akan menindaklanjuti terhadap tiga orang dimaksud,” ujarnya.
Dengan masih berjalannya penyidikan terhadap Aji dan tidak adanya rehabilitasi untuk perkara yang melibatkan dirinya, peluang pemanggilan kembali terhadap Ira tetap terbuka sesuai kebutuhan pendalaman penyidik.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







