KPK Geledah 3 Lokasi di Malang, Telusuri Aset dan Aliran Uang RPTKA

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 29 November 2025 | 11:05 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rangkaian tindakan penyidikan ini terkait kasus yang melibatkan eks Sekjen Kemnaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS).

Penyidik melaksanakan penggeledahan di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. 

“Penyidik kembali melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi yaitu di wilayah Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).

Menurutnya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dalam operasi yang berlangsung pada 26–27 November 2025 di dua rumah dan satu lokasi usaha itu.

“Penyidik menyita dokumen terkait dugaan kepemilikan aset tersangka, aliran uang dari dan ke tersangka, serta barang bukti elektronik,” jelasnya.

Sebelum rangkaian penggeledahan, pada Senin (24/11/2025) penyidik juga telah memeriksa Hery untuk menelusuri kembali dasar terbitnya aturan yang mewajibkan para pemohon RPTKA terdaftar terlebih dahulu di Kemnaker.

Pendalaman ini dilakukan karena ketentuan tersebut diduga membuka ruang legalisasi bagi agen Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mewakili perusahaan pengguna TKA dalam mengurus RPTKA.

“Sehingga melegalkan agen TKA mewakili perusahaan pengguna TKA mengurus RPTKA. Dimana aturan ini dibuat saat HS menjabat sebagai Dirjen Binapenta tahun 2016,” kata dia.

KPK menyebut pengumpulan bukti masih terus berlangsung guna mengurai dugaan praktik pemerasan serta aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

Penetapan Hery menambah daftar tersangka menjadi sembilan orang dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah itu.

Hery diduga berperan sebagai penerima aliran dana hasil pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

Meski belum membeberkan jumlah uang yang diterima, Budi memastikan tim penyidik terus menelusuri aset dan aliran dana dari para tersangka.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga menggeledah rumah Hery di wilayah Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan satu unit mobil.

Barang-barang tersebut kini tengah dipelajari dan akan disita sebagai bukti dalam proses penyidikan serta langkah awal pemulihan kerugian negara.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: