BMKG soal Bencana Sumatera: Curah Hujan 1,5 Bulan Turun dalam 3 Hari, Tanah Tak Mampu Tampung Hujan
BeritaNasional.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkap penyebab banjir dan longsor di wilayah Sumatera. Curah hujan tinggi disebabkan badai siklon, ditambah tanah atau lahan yang tidak mampu menampung hujan.
Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani mengungkapkan curah hujan yang turun selama tiga hari menyamai curah hujan selama 1,5 bulan. Bahkan paling tinggi sampai 411 mm per hari di Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Bahwa tertangkap curah hujan pada 25 November, 26 November, hingga 27 November itu sampai hitam warnanya, itu sangat ekstrem," ujarnya saat rapat dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).
"Bahkan, tertinggi ada yang 411 mm per hari di Kabupaten Bireuen. Ini bahkan lebih tinggi dari hujan bulanan di sana, mungkin 1,5 bulan ya. Jadi, ini tumpah dalam satu hari dan bayangkan itu terjadi selama tiga hari," sambung Faisal.
Kemudian, tumpahan air hujan yang tinggi itu tidak mampu ditampung tanah atau lahan sehingga menyebabkan banjir dan longsor.
"Nah, ini yang menyebabkan bencana hidrometeorologi memang sangat masif terjadi karena tanah kemudian tidak mampu atau lahan tidak mampu dalam menahan tumpahan air hujan yang demikian banyak hingga terjadilah banjir bandang, longsor, dan banjir," jelas Faisal.
Hal tersebut tidak hanya terjadi di Aceh, tetapi juga Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).
Faisal mengatakan, siklon tropis ini bukan bencana lazim yang terjadi di daerah tropis. Karena itu, Indonesia harus siap siaga terhadap bencana siklon tropis.
"Sehingga tadi dalam rakor di Kemendagri, kami bersama Kepala BNPP dan Basarnas itu mendapat arahan ya Pak ya, bahwa sudah saatnya Indonesia juga bersiaga terhadap bencana siklon tropis, tidak hanya bencana-bencana hidrometeorologi yang selama ini kita kenal," jelasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







