Pidana Mati Kasus Narkotika Diusulkan Dihapus dalam RUU Penyesuaian Pidana
BeritaNasional.com - Perwakilan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika, Ma'ruf Bajammal, mengusulkan agar hukuman pidana mati dalam kasus narkotika dihapuskan. Usulan tersebut diajukan untuk dimasukkan ke dalam RUU Penyesuaian Pidana.
Ma'ruf menjelaskan bahwa kebijakan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi dalam hukum nasional, menyatakan bahwa hak hidup tidak dapat dikurangi. ICCPR mengatur bahwa hukuman mati hanya boleh dijatuhkan dengan syarat ketat dan untuk kejahatan paling serius.
Selain itu, lembaga-lembaga di bawah naungan PBB juga menyerukan abolisi atau penghapusan hukuman mati. Sudah banyak negara yang menghapus penerapan hukuman tersebut.
Komite HAM PBB menafsirkan bahwa tindak pidana narkotika tidak termasuk dalam kategori the most serious crimes, melainkan masuk kategori particularly serious.
"Artinya apa? Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dikenakan pidana mati jika kita merujuk pada norma instrumen hukum internasional yang juga kami pandang sebagai norma hukum nasional, karena kita telah meratifikasinya," ujar Ma'ruf saat rapat dengar pendapat umum membahas RUU Penyesuaian Pidana dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Pidana mati juga dinilai tidak sejalan dengan pembaruan pidana dalam KUHP yang baru, karena tidak memenuhi kriteria kejahatan paling serius sebagaimana diatur dalam ICCPR.
Pemberian pidana mati juga dianggap membebani sistem pemasyarakatan di Indonesia dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyelamatkan WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati.
"Banyak terpidana mati kasus narkotika yang baru pertama kali melakukan kejahatan, hanya bertindak sebagai kurir narkotika, dan ditangkap tanpa barang bukti yang banyak," lanjut Ma'ruf.
Terpidana mati kasus narkotika yang bertindak sebagai kurir juga sering kali merupakan korban tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, kriteria penjatuhan hukuman mati bagi orang yang memberikan narkotika yang berakibat kematian atau kecacatan belum memiliki batasan yang jelas.
"Dan ini semakin berpotensi mengkriminalisasi penggunaan narkotika," sambung Ma'ruf.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu






