Kalapas Paksa Warga Binaan Makan Daging Anjing, Dirjenpas: Sidang Sedang Berlangsung

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 02 Desember 2025 | 14:37 WIB
Kalapas nonaktif Sulawesi Utara CS kenakan baju putih jalani persidangan etik Dirjenpas di Jakarata. (BeritaNasional/dok Ditjenpas)
Kalapas nonaktif Sulawesi Utara CS kenakan baju putih jalani persidangan etik Dirjenpas di Jakarata. (BeritaNasional/dok Ditjenpas)

BeritaNasional.com -  Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan sidang etik terhadap Kepala Lapas Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira Sulawesi Utara, CS sedang berlangsung di gedung Ditjenpas Jakarta.

"Iya sedang berlangsung sekarang. Dimulai tadi sekitar pukul 13:30 wib," ujarnya. 

Oknum penjabat Ditjenpas ini diduga memaksa narapidana memakan daging nonhalal/anjing.

“Sidang dilakukan di Ditjenpas oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas,” ujarnya saat dihubungi BeritaNasional.com. Selasa (2/12/2025)

Rika mengungkapkan runutan proses yang dilakukan terhadap CS. Ia telah diperiksa terlebih dulu oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara, 27 November 2025. Pada saat yang sama, CS dinonaktifkan dari jabatannya yang kemudian jabatan kalapas diemban oleh pelaksana tugas.

Kemudian, pada 28 November 2025, Ditjenpas telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS.

Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan dan sidang kode etik membuktikan yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,” imbuh dia.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion sebelumnya mengecam tindakan CS sebagai Kalapas Enemawira Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe yang disebut memaksa warga binaan memakan daging anjing.

Menurut dia, tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot kalapas tersebut serta memprosesnya secara hukum.

Dia mengingatkan bahwa larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP. “Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” katanya.

Tindakan kalapas tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: