Ada Bocoran UMP 2026, Cek Ketentuannya

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 03 Desember 2025 | 13:09 WIB
Sejumlah pekerja berjalan kaki di Trotoar jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta. (Beritanasional/Oke Atmaja)
Sejumlah pekerja berjalan kaki di Trotoar jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta. (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pembahasan mengenai kenaikan upah minimum tahun 2026 terus bergulir. Lantas, berapa estimasi kenaikan (UMP/UMK) 2026?

Ada Kenaikan?

Sejumlah serikat buruh di bawah payung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, telah menyuarakan desakan kenaikan upah minimum yang cukup signifikan.

Ada dorongan bahwa kenaikan upah minimum 2026 berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%. Angka ini dinilai krusial untuk mengimbangi laju inflasi dan kenaikan biaya kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Di beberapa daerah, usulan kenaikan bahkan sudah spesifik. Sebagai contoh, serikat buruh di Sulawesi Selatan mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10% dari UMP 2025 (dari Rp3.657.527 menjadi sekitar Rp4.023.279).

Secara umum, melihat tren dan desakan yang ada, estimasi kenaikan UMP dan UMK 2026 diprediksi akan berada di kisaran 8,5% hingga 10%, tergantung pada kondisi ekonomi nasional dan daerah masing-masing.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar bisa diterapkan mulai Januari 2026. Pemerintah sendiri masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait formula pengupahan ini.

“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli usai acara Pembukaan Program Pemagangan Nasional Batch II di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Aturan Berdasarkan Putusan MK dan Formula Baru

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 akan dilakukan berdasarkan kajian mendalam, dengan mempertimbangkan faktor inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja.

Namun, dipastikan, penetapan upah minimum akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, khususnya mengenai cara penghitungan upah minimum.

Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap formula baru yang digunakan untuk menetapkan UMP dan UMK dapat lebih adil dan berpihak pada perlindungan pekerja, namun tetap menjaga stabilitas dan keberlangsungan dunia usaha.

Meskipun usulan kenaikan sudah ramai dibicarakan, Kemnaker menegaskan bahwa keputusan final terkait formula penyesuaian upah minimum baru akan ditetapkan pada November 2025.

Faktor Penentu Kenaikan Upah Minimum

Penentuan besaran upah minimum tidak dilakukan sembarangan. Ada beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah:

  • Inflasi: Menjaga daya beli pekerja.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Mencerminkan kondisi kesehatan ekonomi daerah dan nasional.
  • Produktivitas Tenaga Kerja & Daya Saing Industri: Menjaga keseimbangan agar kenaikan tidak membebani pengusaha.
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Menjadi dasar utama perhitungan untuk memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan pokok.

Daftar UMP 2025

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) per Wilayah

  • Aceh: 3.685.616
  • Sumatera Utara: 2.992.559
  • Sumatera Barat: 2.994.193,47
  • Riau: 3.508.776,22
  • Jambi: 3.234.535
  • Sumatera Selatan: 3.681.571
  • Bengkulu: 2.670.039,39
  • Lampung: 2.893.070
  • Bangka Belitung: 3.876.600
  • Kepulauan Riau: 3.623.654
  • DKI Jakarta: 5.396.761
  • Jawa Barat: 2.191.232,18
  • Jawa Tengah: 2.169.349
  • DI. Yogyakarta: 2.264.080,95
  • Jawa Timur: 2.305.985
  • Banten: 2.905.119,90
  • Bali: 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: 2.328.969,69
  • Kalimantan Barat: 2.878.286
  • Kalimantan Tengah: 3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan: 3.496.195
  • Kalimantan Timur: 3.579.313,77
  • Kalimantan Utara: 3.580.160
  • Sulawesi Utara: 3.775.425
  • Sulawesi Tengah: 2.915.000
  • Sulawesi Selatan: 3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara: 3.073.551,70
  • Gorontalo: 3.221.731
  • Sulawesi Barat: 3.104.430
  • Maluku: 3.141.700
  • Maluku Utara: 3.408.000
  • Papua Barat: 3.615.000
  • Papua Barat Daya: 3.614.000
  • Papua: 4.285.850
  • Papua Selatan: 4.285.850
  • Papua Tengah: 4.285.848
  • Papua Pegunungan: 4.285.850

Sumber: Kemnaker

(Rep/Nissa)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: