KPK Telusuri Aset Hery Sudarmanto, Istri Turut Diperiksa
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto.
Langkah ini diambil karena Hery diduga terlibat praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kemnaker.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan penelusuran tersebut mencakup pemeriksaan terhadap istri Hery, Ria Sudiyastuti, pada Senin (1/12/2025).
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi Saudari RS terkait dengan aset yang dimiliki oleh Hery Sudarmanto dan keluarganya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).
Budi menambahkan penyidik meminta keterangan sejumlah saksi lain yang merupakan petinggi PT Zam Zam Selomas Group: Yudi Sugiarto, Sri Ribut Gestiani, dan Widagdo.
"Penyidik mendalami saksi YS, SRG, dan WID mengenai transaksi keuangan dengan HS dan RS, serta keluarganya," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan tersangka. Mereka diduga menerima aliran dana dengan perincian sebagai berikut:
- Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp18 miliar
- Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp460 juta
- Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp580 juta
- Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp2,3 miliar
- Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp6,3 miliar
- Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp13,9 miliar
- Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp1,8 miliar
- Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp1,1 miliar
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lembaga antirasuah itu mengidentifikasi total penerimaan dana oleh para tersangka mencapai Rp53,7 miliar, yang berasal dari para agen perusahaan pengurusan TKA yang hendak bekerja di Indonesia.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu





