Kapolri Bakal Gelar Rapat Bersama Menhut Usut Kayu Gelondongan di Balik Bencana Sumatera
BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menggelar rapat bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam menyikapi kayu gelondongan yang tengah menjadi sorotan di balik musibah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Rapat ini menyusul penanganan penegakan hukum penyelidikan terkait dugaan pembalakan liar kayu menyusul maraknya kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang ditemukan di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Terkait penegakan hukum, terkait temuan kayu gelondong yang telah terkelupas. Kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan, dan besok kami akan melaksanakan rapat bersama,” kata Sigit saat jumpa pers bersama pemerintah di Jakarta Timur pada Rabu (3/12/2025).
Menurut Sigit, Polri bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan membentuk tim gabungan guna memastikan apakah ada pelanggaran pidana terkait dugaan pembalakan liar.
“Untuk menurunkan tim gabungan untuk melakukan proses penyelidikan. Terkait peristiwa yang terjadi tentunya jika ada pelanggaran hukum kita akan proses,” ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri ternyata tengah menyelidiki kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) atas banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang di Sumut dan Sumbar.
Penyelidikan ini sebagai tanggapan atas beberapa unggahan di media sosial yang viral menjadi perbincangan masyarakat setelah merekam kayu gelondongan terbawa arus banjir bandang.
"Sedang penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat dihubungi pada Selasa (2/12/2025).
Meski begitu, Irhamni belum merinci sejauh mana proses penyelidikan tersebut. Dia mengaku baru akan mengusut untuk mengetahui asal-usul kayu gelondongan tersebut.
"Belum tahu asalnya, ya (sedang diselidiki)," ucapnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






