Puluhan Starlink untuk Bencana Sumatera, KSAD: Pulsanya Belum Tahu Siapa yang Mau Bayar
BeritaNasional.com - Dalam bencana banjir dan longsor di tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar), jaringan listrik dan internet ikut terdampak dan melumpuhkan jaringan komunikasi di wilayah bencana. Terkait kondisi ini, pemerintah telah mengirimkan puluhan Starlink sebagai pengganti jaringan internet di wilayah bencana.
Terkait penyediaan Starlink, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan bahwa Starlink yang dikirimkan itu merupakan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI AD.
"Itu memang perlatan kami dari Kemhan dan kami (TNI AD) juga," kata Maruli dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanggulangan Bencana Sumatera di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Namun terkait biaya operasional Starlink itu, Maruli mengakui bahwa biayanya untuk membayar pulsa Starlink itu belum diketahui akan berasal dari mana sumbernya.
"Memang pulsanya belum tau siapa yang mau bayar, tapi itu kondisinya," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.
Meski begitu, Maruli menegaskan bahwa semangatnya adalah memulihkan jaringan komunikasi di wilayah bencana, sehingga puluhan Starlink dikirim ke beberapa titik di Sumatera.
"Tapi semangat kami untuk membantu kami kirimkan berpuluh Starlink ke daerah bencana," tegas menantu Luhut Binsar Panjaitan itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa untuk pemulihan jaringan komunikasi di wilayah bencana, Telkom sudah menurunkan sebanyak 2.498 personel ke berbagai lokasi.
"Untuk pemulihan layanan telekomunikasi di Sumatera, Telkom sudah menurunkan personil sebanyak 2.498 yang tergabung dalam tim recovery sampai proses perbaikan selesai mereka akan bertugas di lokasi," terang Pratik di kesempatan yang sama. 
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







