Yahya Cholil Staquf Tolak Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 03 Desember 2025 | 17:10 WIB
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memberikan penjelasan kepada wartawan di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memberikan penjelasan kepada wartawan di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan tidak mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.

Ia mengatakan jabatannya saat ini diamanahkan melalui Muktamar ke-34 NU tahun 2021 di Lampung dan tidak bisa diganggu gugat kecuali melalui muktamar.

“Bawa posisi saya sebagai Ketua Umum Pembesar tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Mandataris Murtamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat dirubah kecuali melalui Murtamar,” ujar Yahya di kantor PBNU, Rabu (3/12/2025).

Struktur konstitusi NU menurutnya sudah sangat jelas. Segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART maupun regulasi lain menegaskan batas kewenangan setiap organ dalam tubuh organisasi.

“Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda. Di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU baik ada ART maupun peraturan-peraturan lainnya,” tuturnya.

Karena itu, ia menolak pernyataan yang disebut sebagai hasil rapat harian Syuriyah yang menyangkut posisinya sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan tersebut tidak memiliki landasan hukum organisasi.

“Dengan demikian pernyataan yang dikatakan sebagai hasil rapat harian suriyah mengenai posisi saya itu, itu tidak dapat diterima dan patah demi hukum,” tegasnya.

Yahya menilai rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah kedudukan Ketua Umum PBNU. Setiap tindakan yang muncul sebagai turunan dari pernyataan tersebut disebutnya tidak memiliki keabsahan.

“Karena di luar kewenangan dari rapat harian surya itu sendiri. Dengan demikian, maka semua langkah, semua tindakan yang menjadi turunan dari pernyataan itu juga tidak dapat diterima, tidak dapat dianggap sah," tandasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: