Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Polda Jabar Jemput Paksa Lisa Mariana
BeritaNasional.com - Direktorat Siber Polda Jawa Barat telah menjemput paksa tersangka kasus dugaan video syur, selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana usai beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kabar ini pun dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan sebagai bentuk panggilan kedua disertai penjemputan paksa usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa,” kata Hendra saat dikonfirmasi pada Kamis (4/12/2025).
Sementara, Hendra belum bisa berbicara lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan. Karena yang bersangkutan sejak dijemput oleh penyidik, masih diperiksa sebagai tersangka.
“Iya pemeriksaan doang udah kita tangkap Lisa ini sudah disini sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa ini," kata Hendra.
Adapun kasus video syur ini menjerat Lisa serta pemeran laki-lakinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Lalu untuk pelaku penyebaran video syur saat ini masih terus diburu pihak kepolisian.
Sementara untuk kasus lain, Lisa Mariana juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Lisa telah dijerat pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun yang membuat dirinya tidak ditahan karena sisi objektif hukuman di bawah lima tahun.
Sementara penetapan tersangka dilakukan setelah hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menyatakan CA anak dari Lisa Mariana bukanlah darah daging dari RK. Hasil itu telah menepis segala klaim dari Lisa yang sempat awal muncul mengaku anaknya adalah anak RK.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







