Pemprov DKI Tunggu Pemerintah Pusat untuk Rumuskan Upah Minimum Provinsi 2026

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 04 Desember 2025 | 14:52 WIB
BI jaga rupiah tetap stabil (Foto/Pixabay)
BI jaga rupiah tetap stabil (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 akan dilakukan secara transparan dan melalui dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

Langkah ini diambil untuk memastikan UMP dan UMSP dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga keberlanjutan usaha.

“Penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, Kamis (4/12/2025).

Hingga kini, pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi terbaru terkait mekanisme penetapan upah minimum 2026. Sebab, regulasi sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, hanya berlaku untuk upah minimum tahun 2025.

Meski demikian, Pemprov DKI tetap melakukan berbagai langkah persiapan agar proses penetapan upah berjalan tepat waktu serta responsif terhadap kondisi pekerja dan dinamika ekonomi.

Sejumlah langkah strategis telah disiapkan, termasuk rapat rutin Dewan Pengupahan untuk memantau perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan, kajian kondisi kesejahteraan pekerja lintas sektor melalui FGD, serta monitoring penerapan struktur dan skala upah.

Pemprov juga menggelar FGD mengenai arah kebijakan pengupahan dan mengikuti konsultasi publik terkait perubahan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, audiensi dengan serikat pekerja/serikat buruh terus dilakukan untuk memastikan aspirasi pekerja terakomodasi.

Setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan teknis terbaru, Pemprov DKI bersama Dewan Pengupahan akan melanjutkan pembahasan penetapan UMP 2026, yang hasilnya akan direkomendasikan kepada Gubernur.

Usai UMP ditetapkan, pembahasan UMSP akan dilaksanakan melalui dialog sektoral antara perwakilan pekerja dan pelaku usaha, dengan ketentuan nilai UMSP harus lebih tinggi daripada UMP.

Pemprov DKI berharap seluruh proses berbasis data dan dialog ini dapat menghasilkan kebijakan pengupahan 2026 yang adil, realistis, dan mampu mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim usaha di Jakarta.sinpo

Komentar: