Menhut Belum Bisa Ungkap 12 Perusahaan di Sumut yang Terindikasi Jadi Penyebab Bencana Banjir

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 04 Desember 2025 | 19:47 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR. (Foto/Tv Parlemen)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR. (Foto/Tv Parlemen)

BeritaNasional.com - Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi 12 perusahaan di Sumatera Utara yang terindikasi merusak lingkungan dan menjadi penyebab bencana banjir dan longsor Sumatera. 

Namun, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku belum bisa mengungkap nama-nama perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Ia beralasan belum bisa diungkapkan ke publik karena masih proses hukum.

“Oh, saya belum bisa sebutkan. Karena ini masih proses hukum ya," ujar Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Terkait proses hukum, Antoni belum berkomentar lebih jauh bagaimana penindakan terhadap perusahaan yang melanggar. Proses investigasi di lapangan masih berjalan sebelum menentukan apa bentuk sanksinya.

"Nanti. Yang penting kita sudah identifikasi, ada indikasi tadi pelanggaran hukum. Selanjutnya apakah 12, apakah berapa persisnya, ya tentu nanti tergantung temuan di lapangan. Tapi indikasi awalnya ada 12 subjek hukum," ujar Antoni.

Dalam rapat kerja Komisi IV DPR, Antoni melaporkan telah mengidentifikasi 12 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat (Sumbar). Karena itu, Kemenhut akan melakukan penegakan hukum kehutanan.

"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara. Dan, penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan," ujar Antoni saat rapat.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: