Polda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal di 3 Wilayah, 8 Tersangka Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 05 Desember 2025 | 14:07 WIB
Polda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal di Tiga Wilayah. (Foto/Polda Banten)
Polda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal di Tiga Wilayah. (Foto/Polda Banten)

BeritaNasional.com - Polda Banten berhasil membongkar praktik tambang ilegal yang beroperasi di tiga wilayah sekaligus Tangerang, Serang, dan Lebak. Praktik ilegal ini berhasil disikat dalam operasi yang berlangsung dari Oktober hingga November 2025.

"Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu," tegas Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki dalam keteranganya dikutip Jumat (5/12/2025).

Hengki menjelaskan berdasarkan arahan Presiden tersebut, pihaknya berhasil membongkar 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten.

Dengan total delapan tersangka diantaranya YD (58), AN (46), MS (58), KR (59), MS (63), AU (47), dan SB (46) sebagai pemilik dari pertambangan ilegal. Lalu tersangka inisial SS (47) ditetapkan sebagai tersangka, karena turut serta membantu melakukan kegiatan ilegal tersebut.

“Terkait dugaan praktik illegal mining, baik berupa kegiatan galian C seperti pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI. Seluruh laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Hengki.

Sementara 10 tambang ilegal yang ditindak, terbagi dalam dua macam pertama galian C (batuan, pasir dan tanah urug) yang beroperasi tanpa izin dengan cara mengeruk batuan/tanah menggunakan Alat berat Excavator.

Selanjutnya untuk kegiatan Pengolahan / pemurnian emas tanpa izin terdapat di beberapa wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku turut mengolah emas dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan di direndam dalam kolam atau tong besar dicampur dengan Sianida (CN).

“Motif para tersangka melakukan Penambangan dan pengolahan / pemurnian emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi) dan modus yang digunakan Melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta Melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” terang Hengki.

Lewat pengungkapan ini, Polda Banten total berhasil menyita beberapa barang bukti di antara;

 

- Excavator / alat berat sebanyak 8 Unit

- Surat Jalan / hasil penjualan

Uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.525.000

- 20 Karung Batuan Mengandung Emas

- Peralatan Pemurnian Emas :

11 Buah Gulundung, 3 Set Gembosan, 1 Drum CN, 5 Buah Tabung Gas 3 KG, 1 Buah Tabung Oksigen, 5 Buah Kowi, 5 Buah Palu, 5 Buah Blower, 5 Buah Lingkar, 1 Buah Jack Hammer.

“Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tukasnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: