Ammar Zoni Ajukan JC, LPSK: Semoga Bisa Bongkar Jaringan Besar di Atasnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 05 Desember 2025 | 14:21 WIB
Ammar Zoni dijebloskan ke Lapas Nusakambangan. (Foto/Istimewa)
Ammar Zoni dijebloskan ke Lapas Nusakambangan. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan Justice Collaborator (JC) yang diajukan artis Ammar Zoni (AZ) oleh keluarga dan kuasa hukumnya pada 26 November 2025 lalu.

Permohonan ini terkait dengan perkara narkotika Ammar Zoni yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah, kembali terseret kasus dugaan peredaran narkotika dari dalam lapas.

“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dalam keterangan tertulisnya Jumat (5/12/2025).

Adapun perlindungan bagi saksi pelaku tidak hanya diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi juga dalam PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku. 

"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," kata dia.

Maka dari itu, permohonan Ammar Zoni saat ini masih dalam penelaahan, dengan mempertimbangkan keterangan yang harus memiliki nilai strategis untuk mengungkap struktur kejahatan, alur transaksi, hingga tingkat pengendali jaringan.

“Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” ujar Sri.

Sebagai catatan, bahwa standar kontribusi saksi pelaku berbeda dari terdakwa lainnya. Mekanisme JC yang diajukan Ammar Zoni mensyaratkan keterangan yang tidak hanya berupa pengakuan, tetapi mampu membuka struktur kejahatan yang sesungguhnya.

“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” ujarnya.

Dengan begitu, jika permohonan JC nantinya dikabulkan, Ammar Zoni diharapkan mampu membuka jaringan besar dibalik kasus narkobanga. Tidak hanya sekedar keterangan pembuktian dalam tingkat persidangan.

“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” tutur Sri.

Sekedar informasi jika Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkotika untuk keempat kalinya, setelah diduga terlibat jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba. Hingga akhirnya, dipindahkan ke sel khusus high risk dengan sistem one man one cell di Nusakambangan pada Oktober lalu.

Sementara untuk persidangan saat ini. Ammar Zoni telah didakwa bersama enam terdakwa lainnya sebagaimana dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: