Polda Metro Terima Bukti CCTV Kasus Dugaan Perzinahan Inara Rusli
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menerima barang bukti rekaman CCTV yang menjadi dasar laporan dugaan perzinahan selebgram Inara Rusli dengan Insanul Fahmi. Bukti itu diserahkan oleh pelapor Wardatina Mawa istri dari Insanul Fahmi.
Penyerahan bukti itu juga disertakan satu buku nikah, dan satu Kartu Keluarga, saat pemeriksaan terhadap Wardatina Mawa yang berlangsung pada Kamis (4/12/2025) kemarin.
"Iya pelapor dan saksi sudah diminta keterangan, serta menyerahkan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Jumat (5/12/2025).
Setelah diterima, Budi mengatakan penyelidik telah mengirim barang bukti tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri untuk dilakukan penelitian lanjutan.
“Penyidik akan mengirim barang bukti ke lab digital forensik Bareskrim," ujarnya.
Sementara, pemeriksaan terhadap Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi telah selesai. Dalam pemeriksaan itu, Mawa dicecar 26 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 4,5 jam.
Pada kesempatan itu, Mawa sendiri mengaku lega setelah menjalani pemeriksaan. Karena barang bukti yang selama ini menjadi dasar pelaporan dugaan perzinahan telah diserahkan kepada penyelidik.
"Udah saya sampaikan bukti-bukti; CCTV, chat, semuanya udah saya jelasin semua terstruktur. Jadi insyaallah tinggal gimana prosesnya itu aja berjalan dengan lancar insyaallah. Mohon doanya semuanya," kata Wardatina.
Adapun laporan ini dilayangkan Wardatina Mawa terkait kasus dugaan perzinahan dari hubungan Inara Rusli dengan suami Mawa, Insanul Fahmi yang diduga telah berselingkuh.
"Terkait dugaan perzinahan terhadap inisial IR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan Selasa (25/11/2025).
Budi mengatakan pasal tersebut masih terus didalami sesuai laporan yang diajukan. Sebab, barang bukti yang ditunjukkan pelapor belum diserahkan secara resmi kepada penyidik.
"Ini juga terkait dengan barang bukti, yang baru ditunjukkan oleh pelapor, ini belum diserahkan kepada penyidik," ucap Budi.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






