Sosialisasi Modul Anti-Pencabulan, Ninik: Langkah Konkret Perlindungan Anak Indonesia
BeritaNasional.com - Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh atau Ninik melakukan sosialisasi modul anti-pencabulan di lingkungan pesantren, digelar di Kabupaten Banyuwangi, tepatnya di Havana Park, Jumat (5/12/2025).
Sosialisasi tersebut juga dalam rangka menyambut 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini mengatakan, modul anti-pencabulan merupakan langkah konkret memastikan perlindungan menyeluruh anak Indonesia, termasuk santri si pesantren.
"Modul ini merupakan panduan teknis sekaligus wujud nyata komitmen negara untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun anak Indonesia, termasuk santri, yang kehilangan haknya atas rasa aman, martabat, dan masa depan," ujar Ninik.
Modul anti-pencabulan memuat tiga bagian utama. Pertama, faktor-faktor yang memengaruhi ketidakadilan gender (mind mapping gender dan seks).
Kedua, lanjut Ninik, pencegahan perilaku pencabulan dan kekerasan seksual di pesantren. "Dan yang ketiga, panduan penanganan kasus pencabulan dan kekerasan seksual di pesantren," lanjutnya.
Sosialisasi modul anti-pencabulan di pesantren telah dilakukan di tiga titik. Peserta sosialisasi sudah diikuti 1700-an kiai dan nyai di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta akan dilanjutkan ke daerah lain.
Dalam kegiatan sosialisasi, Perempuan Bangsa menghadirkan dua narasumber, yakni Ning Uswah Syauqi dan Ning Balqis Iskandar. Ning Uswah menjabarkan perbedaan mendasar antara pelecehan, kekerasan seksual, dan pencabulan, yang seringkali disalahartikan di lapangan.
Pelecehan, menurutnya, adalah tindakan bernuansa seksual yang tidak diinginkan dan bersifat mengganggu, meskipun tidak selalu melibatkan tindak kekerasan fisik.
"Kekerasan seksual memiliki unsur pemaksaan, ancaman, atau agresi yang menimbulkan trauma serius. Sementara pencabulan merupakan tindakan melanggar kesusilaan yang dilakukan tanpa persetujuan atau terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Ning Balqis Iskandar turut memaparkan sejumlah data nasional yang menunjukkan betapa seriusnya ancaman kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Data Kementerian Agama RI mencatat sedikitnya 30 kasus kekerasan berbasis gender seksual (KBGS) terjadi di lembaga pendidikan Islam dalam tiga tahun terakhir.
"Dan kalau kita melihat lebih luas, laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tahun 2024 mencatat 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan, dengan 20 persen di antaranya terjadi di pesantren," katanya.
Lebih jauh ia mengurai data Federasi Serikat Guru Indonesia bahkan menyebutkan 101 anak menjadi korban dalam delapan kasus kekerasan seksual, lima di antaranya terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kemenag. Survei nasional juga menemukan bahwa 1,06 persen santri berada pada posisi rentan terhadap kekerasan seksual, atau setara 43.497 santri.
Ning Balqis lantas menegaskan empat mekanisme internal pencegahan pencabulan di pesantren. Pertama, pengawasan yang harus diperkuat, misalnya dengan pemasangan CCTV, pembentukan satgas anti-kekerasan, dan membuka ruang cerita bagi santri.
Kedua, lanjut Edukasi: penyediaan pendidikan seksual komprehensif yang relevan dengan pola kekerasan seksual di pesantren. Ketiga, perubahan pola hukuman: menghapus bentuk hukuman yang bernuansa kekerasan.
"Dan yang keempat, pentingnya perbaikan model pengasuhan. Bagaimana caranya? Tidak lain kecuali dengan penguatan pola pengasuhan sebagai pilar utama pencegahan kekerasan seksual," pungkasnya.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







