KPK Bantah Sita Aset Linda Susanti, Asep Guntur: Kami Siapkan Bukti

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 07 Desember 2025 | 10:00 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/KPK)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu angkat suara terkait bawahannya yang dituding melanggar prosedur.

Tudingan itu datang dari seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, yakni Linda Susanti.

Sebagai informasi, pihak Linda menuding penyidik menyita sejumlah aset yang tidak sesuai dan telah melaporkan hal tersebut kepada Dewas KPK.

Menurut Asep, bawahannya sudah siap memberikan penjelasan kepada Dewas KPK jika diperiksa terkait tudingan dari pihak Linda.

"Nanti kan dari Dewas akan memanggil kami dan pihak Saudara Linda untuk sama-sama membawa bukti-bukti," ujar Asep kepada wartawan via WhatsApp dikutip Minggu (7/12/2025).

"Nanti, tentunya bukti-bukti tersebut akan disandingkan mana bukti yang benar seperti itu," imbuhnya.

Asep menilai pelaporan itu bukan masalah. Penyidik bersedia memaparkan alasan penyitaan yang dilakukan di lokasi terkait perkara tersebut.

Ia menekankan Dewas akan memberikan penilaian atas langkah penyidik. Asep menyebut mekanisme klarifikasi justru dianggap positif

"Jadi, bagi kami, itu adalah hal yang sangat baik, bahkan kami juga mendorong kalau memang itu ada pidananya, dipersilahkan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum lainnya, seperti itu," ujarnya.

Asep mengakui penyidik melakukan penyitaan saat penggeledahan di tempat Linda. Namun, ia kembali memastikan hanya dokumen yang diambil.

"Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca, atau saya baca di media bahwa ada beberapa barang ya," ucapnya.

"Kemudian, uang yang disita, itu dia yang kemudian menjadi polemik. Kalau dari kami tidak melakukan itu (penyitaan aset)," terang Asep.

Ia menambahkan, setelah pernyataan dari pihak Linda ramai beredar, KPK telah berkoordinasi dengan Inspektorat KPK serta Biro Hukum.

Dalam pembahasan tersebut, sempat muncul opsi melaporkan balik. Namun, KPK memilih menunggu proses di Bareskrim.

Asep menyampaikan pihaknya menanti pemanggilan klarifikasi dari Bareskrim. Ia menyebut tim siap membawa dokumen saat pemeriksaan berlangsung.

"Kami membaca di media bahwa yang bersangkutan, melalui kuasa hukumnya itu sudah melaporkan ke Bareskrim," ucapnya.

Agar tidak terjadi lapor-melapor begitu, Asep mengatakan pihaknya akan menunggu laporan itu ditindaklanjuti. Nanti, KPK akan membawa dokumen sebagai bukti.

"Kami akan membawa dokumen-dokumen yang kami miliki, ini pada saat nanti diklarifikasi oleh pihak penyidik dari Bareskrim," tutur Asep.

Ia juga menegaskan seluruh penggeledahan hingga penyitaan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pembuatan berita acara agar pihak yang digeledah mengetahui barang yang diambil penyidik.

Terkait dokumen yang disita, Asep membeberkan salah satunya berupa laporan polisi yang menyebut Linda pernah dilaporkan atas dugaan penipuan.

"Jadi, pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan laporan polisi, yang dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro," tegas Asep.

"Yang dilaporkan adalah Saudara Linda. Isi laporannya adalah bahwa Saudari Linda telah melakukan penipuan terhadap orang tersebut," jelasnya.

Ia mengungkap laporan itu berisi dugaan pemberian uang dalam bentuk dolar serta emas batangan lima kilogram.

"Orang tersebut (pelapor) telah memberikan sejumlah uang, sejumlah uang dalam dolar, bahkan sampai jutaan kalau tidak salah, dan 5 batang emas, masing-masing 1 kilo, jadi 5 kilo, itu yang dilaporkan, dokumen yang kami temukan," lanjutnya.

Asep mendorong Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut secara tuntas. Sebab, informasi itu berpotensi berkaitan dengan klaim Linda mengenai barang-barang yang disita KPK.

"Jadi, kami juga sebetulnya mendorong pada pihak Polda Metro, silakan untuk ini ditangani dengan benar," tandasnya.

Sebagai informasi, Linda adalah saksi dalam kasus yang menjerat Hasbi Hasan. Ia membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 18 November 2025.

Selain Bareskrim, Linda melapor ke Dewas KPK pada 4 Desember. Ia meminta Dewas memeriksa prosedur penyitaan, mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, serta mengklarifikasi dasar hukum penyitaan.

Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, mendesak Dewas menindak dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum penyidik.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: