KPK Pemeriksaan 80 Saksi dalam 3 Perkara, Kebut Perkara Korupsi di Ponorogo
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyidikan tiga perkara korupsi di Kabupaten Ponorogo lewat rangkaian pemeriksaan saksi secara maraton.
Tiga klaster kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang membongkar dugaan suap pergeseran jabatan, suap proyek rumah sakit, serta gratifikasi yang menyeret Bupati nonaktif Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa 80 saksi dari seluruh klaster kasus.
Para saksi berasal dari lingkungan internal Pemkab Ponorogo, mulai dari kepala badan, sekretaris badan, kepala seksi, kepala subbagian, kepala UPTD, camat, lurah, hingga kepala desa.
Selain jajaran ASN, penyidik memeriksa saksi dari pihak swasta, termasuk perusahaan rekanan proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo. Pemeriksaan juga mencakup Ely Widodo, orang kepercayaan Bupati Sugiri yang tertangkap dalam OTT.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik di antaranya mendalami terkait dengan mekanisme dan prosedur mutasi bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo," kata Budi kepada wartawan via WhatsApp yang dikutip pada Minggu (7/12/2025).
Penyidik menggali penjelasan saksi-saksi yang mengetahui alur proses mutasi di Pemkab Ponorogo. Mereka berasal dari bidang mutasi serta promosi, termasuk bagian kepegawaian.
"Hal ini berangkat dari temuan dalam kegiatan tertangkap tangan, yang mana tersangka YUS diduga melakukan suap kepada Bupati SUG dalam pengurusan jabatan Direktur RSUD Kabupaten Ponorogo," ujarnya.
Penyidik juga meminta keterangan saksi lain di lingkungan RSUD Ponorogo guna menelusuri proses pelaksanaan proyek pengadaan rumah sakit.
Para saksi meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sejumlah staf yang mengurusi proyek tersebut. Materi pemeriksaan mengarah pada tahapan penyediaan barang/jasa dalam proyek rumah sakit.
Budi menjelaskan pendalaman ini merujuk temuan dugaan suap pembangunan RSUD Ponorogo hasil OTT KPK. Ada pemberian uang dari para vendor kepada Yunus sebagai Dirut RSUD.
"Yang kemudian juga diduga ada aliran sejumlah uang dari tindak pidana suap tersebut dari Direktur RSUD (Yunus Mahatma) kepada Bupati (Sugiri Sancoko)," ungkapnya.
Berikutnya, penyidik memeriksa saksi dari berbagai dinas, termasuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Olahraga (Parpora) Ponorogo.
"Hal ini menindaklanjuti dari adanya dugaan gratifikasi yang diterima saudara SUG selaku Bupati Ponorogo, yang diduga terkait dengan proyek-proyek lainnya yang ada di wilayah tersebut," ujar Budi.
Dari penggeledahan terdahulu, penyidik menemukan indikasi korupsi lain, salah satunya proyek pembangunan Monumen Reog. Penggeledahan berlangsung di Dinas Kebudayaan serta sejumlah lokasi milik pihak swasta.
Budi menuturkan pemeriksaan terhadap 80 saksi berlangsung di Polresta Madiun sejak Sabtu (29/11/2025) hingga Jumat (5/12/2025).
Dari tiga klaster perkara, total penerimaan uang yang dikantongi Sugiri mencapai Rp 2,6 miliar. KPK menetapkan pasal sesuai peran tiap tersangka.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Penetapan itu dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut ialah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberinya Yunus Mahatma.
Pada klaster dugaan suap proyek RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma disebut sebagai penerima. Sucipto bertindak sebagai pemberi.
Sementara itu, dalam klaster dugaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo, penerimanya disebut Sugiri Sancoko, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







