Wacana Koalisi Permanen Mengemuka, PAN: Tunggu Jadwal Revisi UU Pemilu

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 07 Desember 2025 | 16:35 WIB
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi. (BeritaNasional/dok PAN)
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi. (BeritaNasional/dok PAN)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan terdapat dilema politik ketika terjadi koalisi permanen. Menurutnya jika pasangan calon yang terpilih didukung oleh partai politik yang memiliki kursi minoritas di DPR, maka akan terjadi potensi instabilitas politik karena relasi lembaga eksekutif dan legislatif akan berada dalam tensi dan dinamika tinggi.

"Besar kemungkinan presiden terpilih akan mengalami sandera politik oleh DPR karena hanya memiliki kekuatan minoritas. Jika hal itu terjadi maka pemerintah tidak akan dapat bekerja maksimal untuk merealisasikan visi dan janji-janji politik saat kampanye," ujarnya.

Asumsi itu sambungnya tidak berlaku jika paslon terpilih didukung oleh partai politik yang memiliki kursi mayoritas di DPR. 

"Tetapi dari catatan, sejak pemilu 1999, siapapun presidennya dipastikan akan berusaha membangun kekuatan mayoritas di DPR. Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan presidential threshold sudah tidak ada lagi, maka prediksi di pilpres 2029 akan memunculkan banyak paslon," ungkapnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/12/2025) sebagai bahan renungan pernyataan ketua umum Golkar Bahlil Lahadalia, patut diapresiasi dalam meletakkan fondasi membangun sistem presidensial Indonesia ke depan dengan multi partai. 

Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, maka PAN satu pemikiran dengan Golkar. Ia pun mengajak semua pihak menunggu jadwal revisi UU Pemilu (kodifikasi dari tiga UU, yakni UU Pilpres; UU Penyelenggara Pemilu; UU Pemilihan Anggota DPR, DPD; DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota).

"Sewaktu di DPR (2009-2019), saya pernah dua kali menjadi anggota Pansus RUU Pemilu. Isu koalisi permanen selalu muncul dalam setiap pembahasan Undang-Undang tentang Pemilu," ungkapnya. 

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu  sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilu 2019 dan 2024, tidak ada pasal yang mengatur tentang pembentukan koalisi permanen sebelum atau setelah Pemilu Presiden dilaksanakan.

Pun di dalam UUD RI 1945 dinyatakan di Pasal 4 ayat (1): Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan Pasal 17 ayat (2): Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

"Jadi, penyusunan kabinet itu menjadi Hak Prerogatif presiden terpilih sebagai fungsi konstitusional. Tidak ada kewajiban konstitusional bagi presiden untuk meminta persetujuan DPR dalam mengangkat menteri," tukasnya. 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: