Pelunasan Biaya Haji Baru 8 Persen, Komnas Haji Ingatkan Risiko Gagal Berangkat

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 08 Desember 2025 | 14:20 WIB
Jemaah Haji Indonesia. (Foto/Kemenag)
Jemaah Haji Indonesia. (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - Masa pemberangkatan misi haji Indonesia kian dekat, diperkirakan dimulai pada 22 April 2026 untuk gelombang pertama keberangkatan ke Madinah, Arab Saudi. Namun, progres pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 M/1447 H dinilai masih jauh dari harapan.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membuka masa pelunasan sejak 24 November hingga 23 Desember 2025. Akan tetapi, berdasarkan data per 8 Desember 2025, jemaah yang telah menyelesaikan pelunasan masih sangat sedikit.

Dari total kuota haji reguler sebanyak 201.585 jemaah, baru 17.745 jemaah atau 8,8 persen yang dinyatakan lunas. Bahkan, sejumlah provinsi tercatat masih 0 persen dalam pelunasan. Kondisi lebih kontras dialami jemaah haji khusus yang biasanya lebih cepat melakukan pelunasan. Dari kuota 16.573, hanya 3 jemaah atau 0,01 persen yang tercatat lunas, berasal dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menegaskan situasi ini sangat tidak lazim jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

“Biasanya jemaah berlomba-lomba menyelesaikan pelunasan dan dalam waktu singkat kuota telah terpenuhi. Ini jelas harus menjadi perhatian serius,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (8/12/2025).

Ia mengingatkan bahwa jika persoalan tersebut dibiarkan berlarut, dampaknya berpotensi mengganggu persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji. Mulai dari serapan kuota, penerbitan dokumen jemaah seperti paspor dan visa, asuransi, layanan penerbangan dan transportasi, hingga akomodasi dan konsumsi. 

“Kondisi ini dapat menjadi pemicu kegagalan keberangkatan jika tidak segera diatasi,” tegas Mustolih.

Untuk itu, Komnas Haji mendorong Kemenhaj segera mengurai akar persoalan dan melakukan langkah terukur agar target pelunasan tercapai. Mustolih menyampaikan sejumlah usulan.

Pertama, memperluas sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi. 

“Sosialisasi harus lebih masif, baik melalui jalur struktural birokrasi maupun kultural, termasuk menggandeng media,” kata Mustolih.

Kedua, memperbaiki sistem teknologi informasi yang disebut banyak dikeluhkan jemaah karena lamban memproses data pelunasan. Ketiga, menyederhanakan prosedur pelunasan yang dinilai berbelit. 

“Jemaah mengeluhkan tambahan syarat dan prosedur yang memperpanjang alur birokrasi,” ujarnya.

Keempat, memperkuat komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti ormas keagamaan, tokoh masyarakat, pesantren, kampus, KBIHU, PPIU, dan PIHK terkait informasi penting pelaksanaan haji.

Mustolih juga mengingatkan bahwa otoritas Arab Saudi secara tegas menetapkan batas akhir penerbitan visa haji pada 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026. 

“Tidak ada toleransi atau perpanjangan. Visa akan diterbitkan berdasarkan ketersediaan data jemaah yang telah melunasi BPIH,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: