Hashim Djojohadikusumo Kenang Momen Perjuangkan UU Disabilitas: Waktu Itu Gerindra Partai Gurem!
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengenang perjuangan partainya dalam memperjuangan pembentukan Undang-Undang Disabilitas.
Hashim mengatakan, kala itu kawan-kawan disabilitas ingin bertemu dengan DPR. Namun, keinginan itu hanya ditanggapi oleh Fraksi Partai Gerindra DPR RI.
Hal disampaikan Hashim saat memberikan sambutannya di acara Hari Disabilitas Internasional Partai Gerindra, Senin (8/12/2025).
"Tapi saya berbangga, 2013 kawan-kawan dari dunia disabilitas meminta ketemu dengan DPR. Dari dulu yang selalu menanggapi adalah fraksi Partai Gerindra yang kita banggakan," kata Hashim.
Ia berujar pada saat itu Partai Gerindra hanyalah partai kecil yang kerap tak dianggap. Namun, mereka tetap menerima aspirasi dari rakyat tersebut.
"Waktu itu, waktu itu Gerindra itu partai bocil, partai gurem. Enggak diperhitungkan, enggak dianggap, dianggap remeh. Kita partai kedelapan di DPR, nomor delapan, partai yang termasuk paling kecil," ungkapnya.
"Tapi paling kecil tapi cukup gesit. Yang gesit itu antara lain Ibu Sumaryati Arjoso waktu itu. Kita tepuk tangan. Kalau tidak salah anggota DPR Komisi VIII ya, Bu ya? Waktu itu ya? Itu tahun 2013," tambah dia.
Menurut Hashim, sikap Gerindra yang selalu menerima aspirasi masyarakat berasal dari akar tujuan awal pendirian partai berlogo burung garuda itu.
"Dan kita semua ingat, Partai Gerindra didirikan sebagai partai untuk apa sih? Kita untuk apa sih? Sudah ada banyak partai, ada sudah seratus partai waktu itu tahun 2008," ucapnya.
"Tapi kita didirikan untuk melayani yang tertindas, yang termiskin, yang tertinggal. Itu saya ingat, tahun 2008, kita didirikan, partai kita, untuk membantu rakyat kita yang tertinggal, termiskin, dan tertindas. Itu saya ingat itu," sambungnya.
Hingga akhirnya, Undang-Undang Disabilitas tersebut berhasil disahkan pada 2016.
"Bahwa Partai Gerindra akan perjuangkan terwujudnya suatu Undang-Undang Disabilitas untuk menggantikan undang-undang yang sudah ada waktu itu, namanya Undang-Undang Penyandang Cacat," tandasnya.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







