Arahan Jaksa Agung dalam Hakordia 2025: Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 09 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah membacakan arahan Jaksa Agung dalam Upacara Peringatan Hakordia 2025 di Jakarta, Selasa (9/12/2025). (Foto/Humas Kejagung)
Jampidsus Febrie Adriansyah membacakan arahan Jaksa Agung dalam Upacara Peringatan Hakordia 2025 di Jakarta, Selasa (9/12/2025). (Foto/Humas Kejagung)

BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST. Burhanuddin melalui amanat yang diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meminta jajaran Korps Adhyaksa untuk memberantas korupsi untuk kemakmuran rakyat. Burhanuddin ingin tema Hakordia 2025 "Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat" dijadikan momentum penting sebagai refleksi mendalam atas komitmen membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. 

"Tema ini mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum," kata Febrie mewakili Jaksa Agung sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 digelar di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Dia menyampaikan, korupsi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat. Sehingga penindakan korupsi, penguatan integritas, dan perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi instrumen moral dan konstitusional yang saling terkait.

Terlebih, kata dia, data potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang masif, bisa mencapai kisaran Rp279,9 triliun pada tahun 2024. Angka ini menggambarkan dampak nyata korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan rakyat.

"Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri. Setiap langkah, setiap keputusan, dan setiap tindakan yang saudara lakukan adalah cermin integritas lembaga,” tegasnya.

Maka dari itu, Jaksa Agung turut menekankan tiga poin dalam amanatnya, di antaranya: 

1. Fokus pada Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi: Kejaksaan dituntut untuk melaksanakan penegakan hukum strategis terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi perekonomian nasional, seperti yang terlihat pada kekayaan sumber daya alam nikel Indonesia.

2. Paradigma Penegakan Hukum Progresif: Kejaksaan harus menggunakan pendekatan yang progresif dan multidisipliner, tidak hanya menindak pelaku, namun juga turut memulihkan kedaulatan ekonomi dan aset negara.

3. Peran Sentral Kejaksaan: Institusi Kejaksaan harus konsisten dalam tiga hal utama: penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis; perbaikan tata kelola pasca penindakan; dan pulihnya kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan.

“Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya," pesan Burhanuddin. 

Sehingga, kata dia, pendekatan Kejaksaan berfokus pada pemulihan hak masyarakat dan memastikan pembangunan dapat berjalan dengan benar. 

“Momentum Hakordia juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem nasional yang jauh dari penyimpangan,” tandasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: