YLKI Duga Ayu Puspita Bos WO Tipu Ribuan Korban Pakai Skema Ponzi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:32 WIB
Pemilik WO yang diduga menipu puluhan calon pengantin Ayu Puspita (BeritaNasional/tangkapan layar)
Pemilik WO yang diduga menipu puluhan calon pengantin Ayu Puspita (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak agar aparat kepolisian dan pemerintah bisa segera mengambil langkah untuk memitigasi kasus penipuan wedding organizer (WO) yang menelan banyak korban.

“Kasus ini hanya menjadi fenomena gunung es,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo dalam keteranganya, Selasa (9/12/2025).

Terlebih kejahatan ini diduga memakai skema ponzi yang memanfaatkan pemasukan dari investor baru untuk menutupi pembayaran investor sebelumnya. Tanpa adanya pelayanan asli dari hasil investasi.

Kejahatan ini bisa terjadi, karena lemahnya perlindungan konsumen di sektor Jasa. Dan tidak ada kanal pengaduan untuk konsumen dapat melaporkan yang menyebabkan kejadian ini terus berulang tanpa penyelesaian yang konkret 

“Sehingga patut diduga, kejahatan ini merupakan kejahatan yang terencana menggunakan skema ponzi,” jelasnya.

Maka dari itu, YLKI meminta pemerintah membuka posko pengaduan terkait kasus penipuan WO ini untuk menginventarisir dan membantu upaya penyelesaian sengketa serta pemulihan kerugian konsumen.

Termasuk, YLKI juga mendorong agar pemerintah segera membahas dan mengesahkan amandemen UU Perlindungan Konsumen untuk memperkuat posisi konsumen khususnya di sektor jasa. 

“Utamanya soal pertanggung jawaban dan pemulihan kerugian konsumen. Perlu didorong untuk proses pidana sebagai efek jera, tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban, serta perlu didorong penyidikan yang transparan dalam mengungkap aliran dana serta aset,” tuturnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Ayu Puspita bersama empat orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) yang menelan banyak korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan untuk posisi tersangka Ayu dan inisial D saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).

Sementara, lanjut Budi, untuk tiga tersangka lain yang belum disebutkan inisialnya saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya, karena wilayah hukumnya berada di luar Jakarta Utara.

“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya Tkp di luar Jakut,” sebutnya.

Mereka turut dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sekedar informasi jika kasus penipuan yang dilakukan WO ini menjadi viral di media sosial, setelah sekitar 200 korban penipuan sempat menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur pada Minggu (7/12/2025) kemarin.

Untuk Polres Metro Jakarta Utara sampai saat ini telah menerima sebanyak 87 laporan dari korban. Dengan kerugian yang masih dihitung, diperkirakan bisa mencapai ratusan juta rupiah.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: