Kemendagri Larang Kepala Daerah Bepergian hingga 15 Januari 2026

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:22 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan) saat rapat bersama DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mendagri Tito Karnavian (kanan) saat rapat bersama DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala dan wakil kepala daerah agar tetap berada di daerah masing-masing hingga 15 Januari 2026.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa SE ini diterbitkan untuk memastikan para pemimpin daerah fokus membenahi wilayahnya.

"Saya berharap rekan-rekan kepala daerah atau wakil kepala daerah betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Tito menambahkan bahwa SE tersebut juga menginstruksikan agar kepala daerah tidak bepergian ke luar negeri hingga tahun depan.

"Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," ujar Tito.

Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi daerah yang terdampak bencana di Sumatera, tetapi berlaku bagi seluruh kepala dan wakil kepala daerah.

"Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya tidak memiliki power yang sekuat para kepala daerah," tegas Tito.

"Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," lanjutnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: