Pemerintah Buka Layanan Penggantian Ijazah Rusak Akibat Bencana di Sumatera

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 10 Desember 2025 | 09:00 WIB
Warga korban terdampak bencana di Sumatera bertahan di tenda pengungsian dan kehilangan harta benda (BeritaNasional/BNPB))
Warga korban terdampak bencana di Sumatera bertahan di tenda pengungsian dan kehilangan harta benda (BeritaNasional/BNPB))

BeritaNasional.com -  Bencana yang meluluhlantakkan tiga provinsi di pulau Sumatera membuat berbagai harga benda rusak termasuk surat atau dokumen berharga salah satunya ijazah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun membuka layanan penggantian dokumen pendidikan yang rusak bagi murid di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan hak administratif bagi murid di tengah situasi bencana.

“Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah berdampak besar pada banyak keluarga. Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid. Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” jelasnya melansir Antara, Selasa (9/12/2025).

Dinas pendidikan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk membuka layanan khusus, mempercepat proses verifikasi dan memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat.

“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta para petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” imbuhnya.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dilakukan apabila dokumen asli rusak atau hilang.

Untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang atau rusak, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan satuan pendidikan sesuai penatausahaan dalam pasal 8.

Sementara untuk dokumen bertanda tangan elektronik yang rusak atau hilang, penerbitan ulang dilakukan jika dokumen elektroniknya juga hilang.

Dokumen hasil penerbitan ulang menggunakan nomor ijazah nasional yang sama, disertai keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang, dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat pada saat penerbitan ulang tersebut dilakukan.

“Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi atau terdampak secara fisik, pelayanan beralih kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan, dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan langsung oleh kementerian. Format ijazah dan transkrip nilai hasil penerbitan ulang wajib menggunakan format resmi dalam lampiran Permendikburistek Nomor 58 Tahun 2024,” jelasnya.

Ia juga menambahkan selain penerbitan ulang, masyarakat yang kehilangan ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025 dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki nilai hukum yang sama dengan ijazah asli. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: