Praktik Suap Perizinan SDA Disebut Akar Kerusakan Lingkungan Pemicu Banjir

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 Desember 2025 | 14:32 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha (tengah). (BeritaNasional/Panji)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha (tengah). (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyatakan kerusakan lingkungan yang memicu bencana banjir di Sumatera bukan sekadar akibat cuaca ekstrem. 

Menurutnya, praktik suap dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi akar rusaknya ekosistem hutan yang selama ini berfungsi menahan bencana.

Praswad menegaskan praktik pemberian izin pengelolaan SDA seperti penebangan kayu dan pertambangan telah melahirkan kerusakan sistematis. 

“Modus suap untuk mengamankan izin, baik yang bersifat fiktif maupun yang diiringi pelanggaran tertentu, telah menyebabkan eksploitasi alam secara berlebihan dan tidak terkendali,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Rabu (10/12/2025).

Ia menekankan izin resmi yang diterbitkan melalui transaksi gelap pada hakikatnya justru menghancurkan ekosistem di tanah air.

 “Izin resmi yang dikeluarkan atas dasar suap dan transaksi gelap, bukan berdasarkan kajian lingkungan yang benar, pada hakikatnya adalah izin untuk menghancurkan,” tuturnya. 

Dampaknya, daya dukung lingkungan terkikis, hutan kehilangan peran sebagai penahan air, serta tanah dan air tercemar. Ia memandang kondisi ini ikut menegaskan karakter kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. 

Banjir yang memakan korban di berbagai wilayah Sumatera muncul sebagai konsekuensi langsung dari kerusakan ekosistem yang dibiarkan terjadi akibat suap dalam perizinan dan lemahnya kontrol.

"Segala upaya menurunkan klasifikasi kejahatan korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa adalah sesat dan menyesatkan,” kata dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: