Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penipuan WO Ayu Puspita

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 10 Desember 2025 | 13:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengambil alih perkara penipuan dan penggelapan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita untuk ditangani menjadi satu kasus. Dugaan penipuan jasa pesta pernikahan itu tadinya ditangani oleh dari Polres Metro Jakarta Utara, Timur dan juga Selatan termasuk menetapkan pemilik WO sebagai tersangka  untuk ditangani menjadi satu kasus.

“Keseluruhan perkara WO yaitu PT Ayu Puspita Sejahtera ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara keseluruhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Kini proses hukum terhadap para tersangka yakni Ayu Puspita dan D masih dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Sedangkan tiga tersangka  lainnya yakni B, H, dan R sedang dilakukan gelar perkara di Wassidik Polda Metro Jaya..

“Jadi baik itu yang sudah ditangani oleh Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Polda Metro di tanggal 7 Desember, ini secara komprehensif dijadikan satu penanganan oleh Ditreskrimum,” tuturnya.

Selain itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga membuka pusat layanan laporan bagi para korban WO PT Ayu Puspita Sejahtera. Laporan dari para korban sangat dibutuhkan untuk mengungkap terang benderangnya kasus.

“Insya Allah Polda Metro Jaya komitmen dalam transparansi penegakkan hukum. Kita juga akan mengedepankan informasi-informasi, menerima apa yang akan disampaikan oleh para korban,” tuturnya.

Kasus yang menghebohkan jagat maya ini akhirnya menggiring lima tersangka termasuk Ayu Puspita ke balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: