DPR Beberkan Dasar Hukum Bupati Aceh Selatan Bisa Dipecat Gara-gara Umrah Saat Bencana Banjir
BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Dalam Negeri memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Tindakan Bupati Mirwan berangkat umrah saat bencana banjir dinilai pelanggaran serius terhadap tanggung jawab sebagai kepala daerah.
"Seorang kepala daerah tidak hanya memegang mandat politik, tetapi juga mandat moral dan kemanusiaan. Ketika rakyatnya terdampak bencana, bupati wajib hadir, memimpin, dan memastikan seluruh penanganan berjalan cepat. Kepergian Bupati Aceh Selatan untuk umrah pada saat rakyatnya dilanda banjir merupakan bentuk pengabaian tugas," ujar Indrajaya dikutip Rabu (10/12/2025).
Perintah Presiden Prabowo agar Bupati Mirwan dipecat dinilai sejalan dengan undang-undang. Menurutnya ada dasar hukum memberhentikan kepala daerah yang lalai dan melanggar sumpah jabatannya.
"Presiden menjalankan kewenangannya dengan benar. Mendagri memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan bupati yang lalai, melanggar sumpah jabatan, atau tidak menjalankan kewajiban dalam penanggulangan bencana. Dalam kasus ini, kelalaiannya sangat jelas," ujar politikus PKB ini.
Langkah ini ungkapnya memiliki landasan hukum kuat yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 78-79 menjelaskan pemberhentian kepala daerah jika tidak melaksanakan tugas dengan baik dan melanggar sumpah/janji jabatan.
Selanjutnya, UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 3, yang mewajibkan pemerintah daerah bersikap tanggap darurat serta memprioritaskan keselamatan warga saat bencana terjadi.
Berikutnya, PP No 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam memastikan penyelenggaraan penanganan bencana berjalan efektif dan terkoordinasi.
Ia kembali menekankan seorang bupati yang meninggalkan daerah saat bencana, tanpa alasan mendesak yang dapat dibenarkan, dapat dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah serta melanggar etika jabatan.
Indrajaya berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah agar selalu mengutamakan keselamatan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
"Kepala daerah harus siap siaga 24 jam ketika bencana terjadi. Jabatan itu amanah, bukan fasilitas. Saya berharap tindakan tegas ini menjadi preseden agar ke depan tidak ada lagi kepala daerah yang abai," pungkasnya.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







