Da'i Bachtiar Usulkan Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR, Begini Alasannya
BeritaNasional.com - Kapolri periode 2001-2005 Jenderal Pol. (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) perlu dikaji kembali, khususnya terkait keterlibatan DPR sebagai institusi politik dalam proses persetujuannya.
Da'i Bachtiar menjelaskan, saat ini presiden memiliki hak prerogatif dalam penunjukkan calon Kapolri, yang kemudian dibawa ke DPR. Namun menurutnya, hal itu perlu dipertimbangkan kembali agar tidak perlu lagi dibawa ke forum politik.
"Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu? Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," kata Da'i Bachtiar usai bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Menurut dia, keterlibatan DPR dinilai akan menimbulkan beban bagi Kapolri terpilih, salah satunya adalah potensi berbagai balas jasa politik. Kondisi tersebut dikhawatirkannya akan mengganggu independensi institusi kepolisian.
Da'i Bachtiar pun menekankan bahwa pandangan ini bukan satu-satunya masukan yang akan dipertimbangkan. Menurutnya, keputusan untuk evaluasi pemilihan Kapolri, tetap berada di bawah komisi terkait.
Dia menyampaikan, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan menerima masukan dan pandangan dari berbagai pihak untuk mekanisme pemilihan tersebut.
Lebih dari itu, Da'i Bachtiar berharap, kajian yang dilakukan dapat menghasilkan mekanisme pemilihan Kapolri yang lebih efektif, transparan dan bebas tekanan politik.
"Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden. Tapi juga ada implikasi, ada ikutannya. Nah, ini yang tadi juga diskusikan. Mungkin akan menjadi masukan ya, nanti oleh komisi. Karena komisi tidak hanya mendengar dari kami kan, mungkin juga dari pihak-pihak lain. Itu menjadi kewenangan komisi nanti," tandas Da'i Bachtiar.
Sumber: Antara
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







