Banding Ditolak, Hukuman Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Tetap 10 Tahun

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 Desember 2025 | 16:39 WIB
Hukuman Eks Dirut Taspen ANS Kosasih  10 tahun (Foto/Freepik)
Hukuman Eks Dirut Taspen ANS Kosasih 10 tahun (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam perkara korupsi investasi fiktif yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. 

Putusan tingkat pertama tetap berlaku, yakni hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum,” tertulis dalam laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (10/12/2024).

Perkara banding nomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI diputus Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto bersama hakim anggota Budi Susilo serta Hotma Maya Marbun, dengan Panitera Pengganti Bambang Sirajuddin. Putusan dibacakan Selasa, 9 Desember 2025.

Majelis hakim tingkat banding mengubah sebagian putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tertanggal 6 Oktober 2025, khusus terkait lamanya pidana pengganti jika Kosasih tidak membayar uang pengganti serta soal barang bukti.

Di tingkat pertama, pidana pengganti ditetapkan 3 tahun penjara, sedangkan putusan banding memperberat menjadi 5 tahun penjara. 

Nilai uang pengganti yang wajib dibayar mencakup Rp29.152.914.623, US$127.057, Sin$283.002, €10.000, THB1.470 baht, £30 Poundsterling, JPY128.000 yen, HK$500, KRW1.262.000 won, serta Rp2.877.000, yang jika dikonversi mencapai sekitar Rp 35 miliar.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap hakim banding.

Di sisi lain, perkara Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto telah berkekuatan hukum tetap. 

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Ekiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah US$253.660 subsider 2 tahun penjara.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: