Usai Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Akan Segera Kelola Lahan Hotel Sultan
BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait kepemilikan Hotel Sultan yang nyatanya sah merupakan milik negara.
Dengan demikian, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pengelola yang sah menyatakan bakal mengelola lahan Hotel Sultan untuk kepentingan masyarakat setelah menang gugatan tersebut.
“Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara,” kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025)
Rakhmadi memandang putusan PN Jakpus itu telah memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut.
"Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023," tutur dia.
Dalam keterangan yang sama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa
“Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ucap Setya.
Adapun dari dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan dan hotel Sultan di kawasan kompleks GBK tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





