KPK Ungkap Skema Fee Proyek dan Gratifikasi Bupati Lampung Tengah 2025

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:03 WIB
Kasus gratifikasi Bupati Lampung Tengah (Beritanasional/Panji)
Kasus gratifikasi Bupati Lampung Tengah (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi serta konstruksi perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji, pengaturan pengadaan barang atau jasa, serta pemberian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. 

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan rangkaian peristiwa yang menyeret Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya beserta sejumlah pihak lain.

Di antaranya, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukma Sjamsuri.

Mungki menyampaikan dugaan penetapan fee proyek yang dilakukan Ardito Wijaya sejak Juni 2025 setelah menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030. 

“AW diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah," ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).

"Postur belanja APBD 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun dengan porsi besar dialokasikan ke sektor infrastruktur, layanan publik, sampai program prioritas daerah," imbuhnya.

Mungki mengatakan, pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah (sekitar Februari-Maret 2025) AW memerintahkan RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah mengatur pemenang PBJ di sejumlah SKPD melalui penunjukkan langsung di E-Katalog. 

Rekanan yang diarahkan sebagai pemenang merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito Wijaya saat proses pencalonan.

“AW meminta RHS berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku Sekretaris Bapenda yang kemudian berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ," tuturnya.

Dari praktik tersebut, selama Februari–November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee sekitar Rp5,25 miliar yang disalurkan melalui Riki Hendra Saputra serta Ranu Hari Prasetyo.

Konstruksi perkara juga mencakup pengondisian proyek alat kesehatan Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Menurutnya, AW meminta ANW selaku Plt Kepala Bapenda yang juga kerabat Bupati mengkondisikan pemenang pengadaan alkes.

ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan hingga PT Elkaka Mandiri memperoleh tiga paket proyek senilai Rp3,15 miliar. Dari proyek ini, Ardito Wijaya kembali menerima fee Rp500 juta melalui Mohamad Lukman Sjamsuri.

Total aliran dana yang dihimpun Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar. Dana tersebut antara lain mengalir ke kebutuhan operasional Bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank terkait kampanye 2024 senilai Rp 5,25 miliar.

Mungki menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa ini terkonfirmasi dalam kegiatan tertangkap tangan pada 9–10 Desember 2025. 

"KPK mengamankan AW di rumah pribadinya, RHS di kediamannya, RNP di rumahnya, ANW di kantor Bapenda, serta MLS di kantornya,” ujar Mungki.

Dalam operasi tersebut, tim turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp193 juta serta logam mulia 850 gram. Rinciannya yakni Rp 135 juta dari rumah Ardito Wijaya, Rp 58 juta dari rumah Ranu Hari Prasetyo, serta emas batangan yang juga ditemukan di kediaman Ranu.

Atas perbuatannya, AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MLS selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: